PERJANJIAN DAN KEGIATAN USAHA YANG DILARANG
MENURUT UU LAANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PERJANJIAN YANG DILARANG
Oligopoli
Suatu perjanjian antar pelaku usaha untuk secara
bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran barang dan jasa yang
dapat mengakibatkan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Penetapan Harga
Suatu perjanjian usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk
menetapkan harga di bawah harga pasar dan mengakibatkan pembeli yang satu harus
membayar dengan harga yang berbeda dengan pembeli yang lain untuk suatu produk
barang atau jasa yang sama.
Pembagian Wilayah
Suatu perjanjian usaha antara pelaku usaha dengan pelaku
usaha pesaingnya yang brtujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi
pasar terhadap barang atau jasa.
Pemboikotan
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghalangi
pelaku usaha lain melakukan usaha yang sama baik untuk tujuan pasar dalam
negeri maupun luar negeri.
Kartel
Perjanjian usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang
bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran
suatu barang dan jasa.
Trust
Perjanjian usaha dengan pelaku usaha lain untuk melakukan
kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar
dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing
perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengntrol produksi
dan pemasaran atas barang dan jasa.
Oligopsoni
Suatu perjanjian usaha dengan pelaku usaha lain yang
bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian dan penerimaan pasokan
agar dapat mengendalikan harga atas barang atau jasa dalam pasar.
Contoh :
Integrasi vertical
Suatu perjanjian usaha dengan pelaku usaha lain yang
bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam
rangkaian produksi barang atau jasa tertentu yang mana rangkaian tersebut
merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam suatu rangkaian
langsung maupun tidak langsung.
Perjanjian tertutup
Suatu perjanjian usaha antar pelaku usaha yang memuat persyaratan
bahwa pihak penerima barang atau jasa hanya akan memasok pada pelaku usaha
pemasok atau tidak akan membeli barang atau jasa yang sama atau sejenis dari
pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Contoh : perjanjian yang dibuat oleh Produsen pakaian dengan produsen kain, yang menetapkan bahwa produsen kain hanya boleh menjual kepada produsen pakaian itu saja, produsen kain tidak diperbolehkan menjual kain yang diproduksi kepada orang lain yang menyebabkan orang lain tidak bisa membeli kain ke produsen kain tersebut.
Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha melakukan suatu perjanjian dengan pihak luar negeri yang menyebabkan adanya praktek monopoli.
KEGIATAN YANG
DILARANG
Monopoli
Suatu kegiatan di mana pelaku usaha melakukan penguasaan
atas produksi atau pemasaran barang atau jasa sebesar 50% pangsa pasar satu
jenis barang atau jasa tertentu, yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak
dapat masuk dalam persaingan usaha dengan barang atau jasa yang sama.
Monopsoni
Kegiatan usaha di mana pelaku usaha menguasai penerimaan
pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa dalam pasar yang
bersangkutan.
Penguasaan Pasar
Suatu kegiatan usaha di mana pelaku usaha melakukan satu
atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain untuk
menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha
yang sama pada pasar yang bersangkutan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar
yang bersangkutan.
Persekongkolan
Suatu kegiatan usaha di mana pelaku usaha bersekongkol
dengan pihak lain untuk
1.
Mengatur atau menentukan
pemenang tender.
2.
Mendapatkan informasi
kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.
3.
Menghambat produksi barang
atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan jasa yang
ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar