BLANKO JASA LAYANAN PERBANKAN
BANK DAN JENIS JASA
LAYANAN PERBANKAN
Bank merupakan suatu badan usaha yang bertugas menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk dimpanan dan menyalurkan kembali dana
tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf
hidup masyarakat.
Jenis bank terdiri dari dua macam, yaitu Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat. Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa lalu
lintas keuangan. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Jasa-jasa lalu lintas keuangan atau jasa pembayaran yang
disediakan oleh Bank Umum diperuntukkan agar nasabah dapat mudah dalam
melakukan pembayaran. Jasa-jasa tersebut antara lain berupa:
1.
Transfer
Jasa pengiriman uang sesama bank yang di
cabang bank yang lain untuk mempermudah lalu lintas pengiriman uang giral.
2.
Kliring
Jasa pengiriman uang antar bank untuk
mempermudah lalu lintas pengiriman uang giral.
3.
Jasa inkaso
Jasa penagihan yang diberikan Bank untuk
menaghkan utang yang dimiliki pemilik utang kepada pemilik piutang.
4.
Cek
Perintah pembayaran kepada bank dari orang
yang menandatangani untuk membayar kepada orang yang membawa cek atau namanya
disebut pada cek dengan sejumlah uang yang tertulis pada cek tersebut.
5.
Bilyet Giro
Surat perintah nasabah pada bank untuk
memindahbukukan sejumlah dana.
Berikut contoh blanko jasa layanan perbankan
1. Cek
2. Bilyet Giro
Tidak ada komentar:
Posting Komentar