Senin, 06 Juni 2016

BLANKO JASA LAYANAN PERBANKAN

BANK DAN JENIS JASA LAYANAN PERBANKAN

Bank merupakan suatu badan usaha yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk dimpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Jenis bank terdiri dari dua macam, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa lalu lintas keuangan. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Jasa-jasa lalu lintas keuangan atau jasa pembayaran yang disediakan oleh Bank Umum diperuntukkan agar nasabah dapat mudah dalam melakukan pembayaran. Jasa-jasa tersebut antara lain berupa:
1.      Transfer
Jasa pengiriman uang sesama bank yang di cabang bank yang lain untuk mempermudah lalu lintas pengiriman uang giral.
2.      Kliring
Jasa pengiriman uang antar bank untuk mempermudah lalu lintas pengiriman uang giral.
3.      Jasa inkaso
Jasa penagihan yang diberikan Bank untuk menaghkan utang yang dimiliki pemilik utang kepada pemilik piutang.
4.      Cek
Perintah pembayaran kepada bank dari orang yang menandatangani untuk membayar kepada orang yang membawa cek atau namanya disebut pada cek dengan sejumlah uang yang tertulis pada cek tersebut.
5.      Bilyet Giro

Surat perintah nasabah pada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana.

Berikut contoh blanko jasa layanan perbankan
1. Cek

2. Bilyet Giro 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar