KREDIT MACET
Pengertian kredit menurut Undang-undang No
10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelag jangka waktu tertentu dengan pemberian.
Kredit macet adalah suatu kondisi di mana
suatu pinjaman sulit untuk ditagih akibat adanya faktor kesengajaan atau karena
kondisi di luar kemampuan debitur, dalam istilah perbankan biasa disebut
sebagai non performing loan (NPL). Adanya kredit macet itu berarti
nasabah peminjam tidak sanggup membayar atau melunasi sebagian atau seluruh
pinjamannya sesuai dengan tenggang waktu yang telah disepakati bersama.
Dalam menyelesaikan kredit macet itu
sendiri dapat dilihat pada Surat Edaran Bank Indonesia No 26/4/BPPP tahun 1993
yang mengatur mengenai penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan
melalui lembaga hukum adalah melalui alternative penanganan secara penjadwalan
kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan
penataan kembali (restructuring).
1. Rescheduling adalah suatu upaya hukum untuk melakukan
perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan
jadwal pembayaran kembali termasuk tenggang waktu dan perubahan jumlah
angsuran.
2. Reconditioning adalah melakukan perubahan atas sebagian
atau seluruh persyaratan perjanjian yang tidak terbatas hanya pada perubahan
jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja namun perubahan kredit tersebut
tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh
atau sebagian dari kredit menjadi wquity perusahaan.
3. Restructuring adalah upaya melakukan perubahan
syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau
melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan yang
dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning.
Apabila cara alternative tersebut tidak bisa
mengatasi kredit macet, maka dapat dilakukan langkah keempat yaitu dengan liquidation
(likuidasi) yaitu penjualan barang yang dijadikan jaminan dalam rangka
pelunasan utang. Proses likuidasi ini dapat dilakukan melalui Kantor Lelang
Negara atau Pengadilan Negeri.
Studi Kasus
PD. Bank Perkreditan
Rakyat BKK Kebumen Cabang Alian megalami kredit macet karena ada salah satu
nasabah peminjam yang tidak melakukan angsuran secara rutin tiap bulan. Nasabah
peminjam tersebut merupakan seorang pengusaha angkutan jasa. Nasabah meminjam
di PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK sebesar 10 juta dengan jangka waktu 2 tahun
atau 24 bulan dengan bunga 2% per bulan. Awalnya semua kewajiban dibayar oleh
nasabah peminjam, tetapi pada angsuran ke 12 pembayaran angsuran mulai
terlambat dari jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, nasabah juga sulit
ditemui. Ketika dapat ditemui ia mengaku kena tipu cukup besar sehingga tidak
mampu lagi untuk membayar.
Analisis Kasus
Dari kasus di atas dapat diketahui bahwa
nasabah peminjam telah melakukan wanprestasi, di mana ia memang telah melakukan
kewajibannya namun setelah jangka waktu tertentu ia melaksanakan kewajibannya
namun terlambat dan kian lama ia tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Karena perlakuan
dari nasabah ini PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK ini dapat menuntut nasabah
berdasarkan dengan pasal 1267 KUHPerdata yaitu dengan memaksa
pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan,
atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan
bunga.
Namun dikarenakan kondisi nasabah yang
benar-benar tidak bisa membayar angsuran lagi, maka PD. Bank Perkreditan Rakyat
dapat mengambil jalan rescheduling untuk meringankan nasabah dalam
melakukan kewajibannya membayar angsuran.
Jika sebagai pihak bank hal apa yg anda lakukan agar tidak terjadi kredit macet dari nasabah anda???
BalasHapus