Selasa, 17 Mei 2016

STUDI KASUS KREDIT MACET

KREDIT MACET


Pengertian kredit menurut Undang-undang No 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelag jangka waktu tertentu dengan pemberian.
Kredit macet adalah suatu kondisi di mana suatu pinjaman sulit untuk ditagih akibat adanya faktor kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur, dalam istilah perbankan biasa disebut sebagai non performing loan (NPL). Adanya kredit macet itu berarti nasabah peminjam tidak sanggup membayar atau melunasi sebagian atau seluruh pinjamannya sesuai dengan tenggang waktu yang telah disepakati bersama.
Dalam menyelesaikan kredit macet itu sendiri dapat dilihat pada Surat Edaran Bank Indonesia No 26/4/BPPP tahun 1993 yang mengatur mengenai penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternative penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring).
1.      Rescheduling adalah suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali termasuk tenggang waktu dan perubahan jumlah angsuran.
2.      Reconditioning adalah melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian yang tidak terbatas hanya pada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja namun perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi wquity perusahaan.
3.      Restructuring adalah upaya melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning.
Apabila cara alternative tersebut tidak bisa mengatasi kredit macet, maka dapat dilakukan langkah keempat yaitu dengan liquidation (likuidasi) yaitu penjualan barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Proses likuidasi ini dapat dilakukan melalui Kantor Lelang Negara atau Pengadilan Negeri.

Studi Kasus
PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Kebumen Cabang Alian megalami kredit macet karena ada salah satu nasabah peminjam yang tidak melakukan angsuran secara rutin tiap bulan. Nasabah peminjam tersebut merupakan seorang pengusaha angkutan jasa. Nasabah meminjam di PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK sebesar 10 juta dengan jangka waktu 2 tahun atau 24 bulan dengan bunga 2% per bulan. Awalnya semua kewajiban dibayar oleh nasabah peminjam, tetapi pada angsuran ke 12 pembayaran angsuran mulai terlambat dari jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, nasabah juga sulit ditemui. Ketika dapat ditemui ia mengaku kena tipu cukup besar sehingga tidak mampu lagi untuk membayar.

Analisis Kasus
Dari kasus di atas dapat diketahui bahwa nasabah peminjam telah melakukan wanprestasi, di mana ia memang telah melakukan kewajibannya namun setelah jangka waktu tertentu ia melaksanakan kewajibannya namun terlambat dan kian lama ia tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Karena perlakuan dari nasabah ini PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK ini dapat menuntut nasabah berdasarkan dengan pasal 1267 KUHPerdata yaitu dengan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Namun dikarenakan kondisi nasabah yang benar-benar tidak bisa membayar angsuran lagi, maka PD. Bank Perkreditan Rakyat dapat mengambil jalan rescheduling untuk meringankan nasabah dalam melakukan kewajibannya membayar angsuran.

1 komentar:

  1. Jika sebagai pihak bank hal apa yg anda lakukan agar tidak terjadi kredit macet dari nasabah anda???

    BalasHapus