HAK MEREK
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Menurut Undang-undang No 15 tahun 2001 merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
Macam-macam merek dibagi menjadi 3, yaitu:
- Merek dagang, merupakan merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
- Merek jasa, merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
- Merek kolektif, merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Adanya merek memiliki beberapa fungsi dan manfaat, yaitu:
- Sebagai pembeda hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang atau badan hukum dengan produksi orang lain.
- Sebagai alat promosi.
- Sebagai jaminan atas mutu barangnya
- Sebagai pengenal dari mana barang/jasa dihasilkan.
Dalam mendaftarkan merek terdapat berbagai kriteria yang harus dipenuhi, apabila kriteria tersebut tidak dipenuhi maka pendaftaran merek akan ditolak. Beberapa alasan kenapa pendaftaran merek ditolak adalah:
- Merek didaftarkan oleh pemohon dengan itikad tidak baik
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama atau ketertiban umum
- Tidak memiliki daya pembeda
- Telah menjadi milik umum
- Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
ANALISIS MEREK
A. MEREK DAGANG PHOENIX BAKERY
Phoenix Bakery adalah salah satu perusahaan yang memproduksi berbagai jenis roti dalam kemasan.
Merek dari Phoenix Bakery ini terdiri atas unsur:
a. Kata “Phoenix” berukuran
cukup besar dan kata “bakery” yang berukuran kecil di bawah kata “Phoenix”
b. Gambar burung di dalam
lingkaran di samping kiri nama
c. Warna merah dan oranye
sebagai ciri khas dari kemasan
Analisa:
a. Pemohon pendaftar merek tersebut memiliki itikad baik, karena ia ingin meresmikan merek tersebut sebagai miliknya tanpa berkeinginan untuk menjatuhkan orang lain,
b. Merek tersebut bertuliskan tulisan wajar dan dengan gambar yang wajar, tidak ada unsur-unsur yang melanggar peraturan perundang-undangan, moralitas keagamaan maupun ketertiban umum.
c. Merek tersebut memiliki daya pembeda, setau penulis belum ada merek yang sudah didaftarkan sebelumnya yang menyerupai, mirip ataupun sama dengan merek “Phoenix Bakery” yang didaftarkan tersebut.
d. Kata “Phoenix” berasal dari bahasa Latin yang berarti burung, maka kata ini dapat dijadikan nama merek apabila digunakan di Indonesia. Sedangkan kata “Bakery” berasal dari bahasa Inggris yang berarti took roti, maka kata ini juga dapat dijadikan nama merek apabila digunakan di Indonesia.
e. Kata “Phoenix” dan “Bakery” bukanlah keterangan yang menjelaskan barang yang diperjualbelikan.
Dari analisa di
atas dapat disimpulkan bahwa:
Apabila merek “Phoenix Bakery” didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual maka besar kemungkinan merek tersebut akan diterima.
Apabila merek “Phoenix Bakery” didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual maka besar kemungkinan merek tersebut akan diterima.
2.
MEREK JASA
JNE Express adalah satu
perusahaan yang berkecimpung di bidang jasa pengantaran barang,
Merek dari JNE
terdiri dari unsur:
1.
Huruf “J”, “N” dan “E”
berwarna biru dan kata “EXPRESS” dengan ukuran lebih kecil di bawah huruf JNE
dengan warna biru.
2.
Garis berwarna merah yang
melewati huruf “E”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar