HUKUM PERBANKAN INDONESIA
PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN
Menurut Jumhana, hukum perbankan adalah sekumpulan aturan
hukum yang mengatur tentang kegiatan lembaga keuangan. Ruang lingkup hukum
perbankan menurutnya adalah adanya 1) asas perbankan; 2) pelaku perbankan; 3)
kaidah-kaidah / aturan-aturan perbankan; 4) struktur organisasi; 5) pengamanan
dan; 6) tujuan bisnis perbankan. Dalam hukum perbankan mengandung esensi dan
eksistensi. Esensi merupakan substansi atau isi dari lembaga keuangan tersebut,
dan eksistensi adalah kelembagaan dari lembaga keuangan itu sendiri.
Menurut Hermansyah, hukum perbankan adalah keseluruhan norma
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tentang bank. Ruang lingkup hukum
perbankan menurutnya adalah adanya 1) kelembagaan; 2) kegiatan usaha dan; 3)
cara dan proses melakukan kegiatan usaha.
SUMBER HUKUM PERBANKAN
Menurut bentuknya terdapat dua sumber hukum yaitu hukum
tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan aturan-aturan pemerintah
yang dituangkan dalam undang-undang. Misalnya: Undang-undang No 7 th 1992
tentang Perbankan, Undang-undang No 10 th 1998 tentang Perubahan Undang-undang
No 7 tentang Perbankan, Undang-undang No 23 th 1999 tentang Bank Indonesia,
Perppu No 2 th 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23 th 1999
tentang Perbankan, Undang-undang No 24 th 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan
Nilai Tukar, Kitab Undang-undang Huku Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (KUHPdt). Sedangkan hukum tidak tertulis yang dimaksudkan adalah
kebiasaan yang sering terjadi dalam hal perbankan.
Sumber hukum perbankan yang lainnya adalah yurisprudensi dan
doktrin. Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu dalam menyelesaikan
suatu perkara di masa jabatannya. Doktrin adalah pendapat para ahli atau pakar
keilmuan dalam bidang perbankan.
TEORI-TEORI TENTANG HUKUM PERBANKAN
Menurut Barry M. Mitnick teori-teori tentang hukum perbankan
ada 4, yaitu:
1.
Teori Perlindungan Konsumen
(Consumen Protection Theory)
2.
Teori Perlindungan Industri
(Industry Protection Theory)
3.
Teori Kepentingan Umum
(Public Interest Theory)
4.
Teori Perilaku Birokrasi
(Bureaucracy Behavior Theory)
ASAS-ASAS HUKUM PERBANKAN
1.
Asas KEHATI-HATIAN
2.
Asas KEPERCAYAAN
3.
Asas MENGENAL NASABAH
4.
Asas KERAHASIAAN
5.
Asas PENGAYOMAN
SISTEM PERBANKAN DI
INDONESIA
Bank di Indonesia
|
|
Bank Umum
|
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
|
Persamaan
1.
Sama-sama bisa bersifat
konvensional atau syariah
2.
Sama-sama memberikan
pinjaman kepada masyarakat surplus dalam bentuk deposito dan masyarakat
devisit dalam bentuk kredit
3.
Sama-sama menghimpun dan
menyalurkan uang kepada masyarakat
|
|
Perbedaan
|
|
1.
Terdapat Giro
2.
Dapat melayani jasa lalu
lintas keuangan, seperti transfer atau kliring
|
1.
Tidak terdapat Giro
2.
Tidak melayani jasa lalu
lintas keuangan
|
BENTUK-BENTUK BANK
UMUM
1.
Bank Umum Milik Negara
(BUMN)
Merupakan bank yang sahamnya mayoritas milik
pemerintahan ( >51% ) di mana saham tersebut dipegang oleh Menteri.
Contoh: BRI, BNI, Mandiri)
2.
Bank Pembangunan Daerah
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh
pemerintah daerah.
Contoh: Bank Jatim, Bank DKI
3.
Bank Umum Koperasi
Merupakan bank yang bank yang sahamnya dimiliki oleh badan usaha yang berbentuk
koperasi.
Contoh: BUKOPIN
4.
Bank Umum Swasta Nasional
Merupakan
bank yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh individu atau badan
hukum Indonesia.
Contoh: Bank BCA, Bank Mega.
5.
Bank Umum Asing
Merupakan bank yang dijalankan oleh WNA di
Indonesia.
Contoh: HSBC, MayBank
6.
Bank Campuran
Merupakan bank yang sahamnya dimiliki oleh
WNI dan WNA yang bertempat di Indonesia.
Contoh: CIMB Niaga.
UNDANG-UNDANG MENGENAI BANK INDONESIA
Undang-undang yang mengatur mengenai Bank Indonesia adalah
Undang-undang No 23 th 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-undang No 3 th
2004 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 th 1999 tentang Bank Indonesia.
Perubahan tersebut difokuskan pada independensi Bank Indonesia sebagai bank
sentral.
UU No 23 th 1999
|
UU No 3 th 2004
|
Perbedaan:
|
|
1.
Bank Indonesia dianggap
sebagai lembaga yang membantu negara
|
1.
Bank Indonesia dianggap
sebagai lembaga independensi di mana ia memiliki wewenang untuk mengatur
kebijakannya sendiri.
Sebagai lembaga yang independen, pemerintah tidak boleh
ikut campur dalam Bank Indonesia dan Dewan Gubernur tidak dapat dicabut
jabatannya.
|
2.
Bank Indonesia memiliki
banyak tujuan, yaitu sebagai agen pembangunan atau lembaga intermedia.
|
2.
Bank Indonesia
dikonsepsikan pada satu tujuan yaitu untuk menjaga stabilitas nilai tukar
rupiah. Stabil yang dimaksud adalah stabil dalam valuta asing dan stabil
sebagai nilai tukar.
|
3.
System pengawasan ada
pada Dewan Moneter
|
3.
System pengawasan
dilakukan secara internal melalui Dewan Gubernur dalam Bank Indonesia.
Keanggotaan Dewan Gubernur Bank Indonesia ada 3, yaitu;
a.
Gubernur Bank Indonesia
b.
Deputi Senior Gubernur
Bank Indonesia
c.
Deputi Gubernur
|
Menurut undang-undang No 3 th 2004 di atas disebutkan bahwa
Bank Indonesia memiliki satu tujuan, yaitu untuk menjaga stabilitas nilai tukar
rupiah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tiga
wewenang, yaitu:
1.
Menetapkan dan melaksanakan
kebijakan moneter
Dalam
melaksanakan wewenang ini Bank Indonesia bertuga mengatur peredaran uang
yang ada di masyarakat dengan cara mengatur berapa uang yang harus dicetak,
berapa uang yang harus diedarkan, dan berapa yang harus dilenyapkan. Bank juga
mengatur yang berlaku dan tidak berlaku di masyarakat.
2.
Mengatur dan menjaga
kelancaran system pembayaran
Dalam melaksanakan wewenang ini Bank Indonesia
melakukan berbagai upaya agar bank di bawahnya tetap sehat. Bank sehat
merupakan bank yang dapat melakukan pembayaran dengan lancer.
3.
Mengatur dan mengawasi bank
Sedangkan dalam menjalankan wewenang ini Bank
Indonesia bertugas untuk:
a.
Menetapkan peraturan di
bidang perbankan
b.
Memberikan dan mencabut
izin terhadap lembaga bank
c.
Melakukan pengawasan secara
langsung maupun tidak langsung
d.
Memberikan sanksi kepada
bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Sebagai lembaga yang independen, jabatan Dewan Gubernur dalam
Bank Indonesia tidak dapat dicabut kecuali karena yang bersangkutan:
1.
Terbukti melakukan tindak
pidana
2.
Mengundurkan diri
3.
Tidak menjalankan tugas
selama 3 bulan berturut-turut tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan
4.
Dinyatakan pailit
5.
Berhalangan tetap (sakit
berat sehingga sulit menjalankan tugasnya atau meninggal)
HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN PEMERINTAH
Menurut Undang-undang No 23 th 1999 dan Undang-undang No 3 th
2004, hubungan antara Bank Indonesia dengan pemerintah adalah:
1.
Bank Indonesia sebagai
pemegang kas Negara
2.
Atas nama pemerintah dapat
memberikan pinjamman ke luar negeri
3.
Mengelola dan menyelesaikan
utang ke luar negeri
4.
Menerima pinjaman dari luar
negeri
5.
Bank Indonesia dapat
dimintai pendapat dalam rapat pemerintah mengenai permasalahan ekonomi,
perbankan dan keuangan
6.
Bank Indonesia wajib
memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai RAPBN serta kebijakan lain yang
berkaitan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia
7.
Bank Indonesia dapat
memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai Surat Utang Negara (SUN)
8.
Bank Indonesia dilarang
memberikan kredit kepada pemerintah
Apabila dalam melaksanakan kegiatannya Bank Indonesia
mendapatkan keuntungan, maka Bank Indonesia harus menyisihkan uang untuk
disetor kepada pemerintah setekah dipisahkan dana cadangannya. Sedangkan
apabila Bank Indonesia mengalami kerugian, pemerintah wajib memberikan suntikan
dana untuk menutupi kerugian Bank Indonesia.
HUBUNGAN BANK INDONESIA DENGAN INTERNASIONAL
Bank Indonesia melakukan kerjasama dengan Negara
internasional atas Bank Indonesia sendiri sebagai Bank Sentral dan atas nama
pemerintah sebagai wakil pemerintahan. Bank Indonesia dapat menjadi anggota
organisasi keuangan internasional gunanya antara lain:
1.
Penyelesaian transaksi
lintas Negara
2.
Intervensi bersama untuk
nilai tukar mata uang asing
3.
Berbagi informasi tentang
tugas-tugas Bank Sentral
4.
Pelatihan dan penelitian
dalam bidangnya
Bank Indonesia tergabung dalam beberapa organisasi keuangan
internasional sebagai wakil dari pemerintah. Organisasi-organisasi itu adalah:
1.
Asian development bank
(ADB)
2.
Islamic development bank
(IDB)
3.
International Monetary Fund
(IMF)
4.
Manila Framework Group
(MFG)
5.
Asian Pacific Coorperation
(APEC)
6.
WTO
7.
G20
8.
ASEAN
9.
ASEAN + 3
10. World Bank
11. Asian Europe Meeting (ASEM)
12. MIGA
13. IFC
14. IDA
Bank Indonesia tergabung dalam beberapa organisasi keuangan
internasional mewakili nama Bank Indonesia sendiri, yaitu:
1.
SEACEN
2.
SEANZA
3.
EMEAP
4.
ACBF
5.
BIS
PERATURAN DAN PENDIRIAN BANK
Sumber hukum : Undang-undang No 10 th 1998 tentang Perubahan
Undang-undang No 7 th 1992 tentang Perbankan pasal 16-30
Tata cara pendirian bank diatur pada Surat Keputusan Direksi
Bank Indonesia No 32/33/KEP/DIR tanggal 19 Mei 1997 tentang Bank Umum yang
diganti dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum
dan diperbarui lagi pada Peraturan Bank Indonesia No 11/1/PBI/2009 tentang Bank
Umum.
Di Indonesia sendiri, seperti yang telah dibahas sebelumnya,
bentuk bank di Indonesia bukan hanya bank umum saja. Maka peraturan dan tata
cara pendirian bank selain bank umum diatur pada:
1.
Peaturan Bank Indonesia No
11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah
2.
Peaturan Bank Indonesia No
11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah
3.
Peaturan Bank Indonesia No
8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat
4.
Peaturan Bank Indonesia No
11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
SYARAT PENDIRIAN BANK
Untuk Bank Umum :
Didirikan oleh WNI atas nama pribadi sendiri atau badan hukum
Indonesia yang 100% modalnya milik WNI dengan modal awal 3 trilyun.
Untuk Bank Perkreditan Rakyat:
Didirikan oleh WNI atau badan hukum Indonesia yang 100%
modalnya milik WNI atau pemerintah daerah atau dua orang atau lebih dari WNI,
badan hukum Indonesia dan pemerintah daerah.
Modal yang disetor untuk BPR konvensional sebesar:
a.
Rp 5 miliar di wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.
Rp 2 miliar di ibukota
Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor,
Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.
Rp 1 miliar di ibukota
Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar
wilayah selain yang disebutkan di atas;
d.
Rp 500 juta di wilayah
lain selian yang disebutkan di atas.
Modal yang disetor untuk BPR syariah sebesar:
a.
Rp 2 miliar di wilayah
Jabodetabek;
b.
Rp 1 miliar di wilayah
ibukota provinsi selain Jabodetabek;
c.
Rp 500 juta di wilayah
selain yang disebutkan di atas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar