Kamis, 10 Maret 2016

Ulasan UU BUMN

Penjelasan Undang-undang No 19 tahun 2003 tentang BUMN pasal 77-95

Oleh: Zulfa Zumrotun Nisa'


             Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (pasal 1 ayat 1). BUMN mempunyai peran untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya untuk masyarakat. Selain itu, BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan/pendapatan Negara yang signifikan dalam berbagai bentuk seperti pajak, deviden dan hasil privatisasi.
Pengaturan pemerintah mengenai BUMN terdapat pada Undang-undang No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pada artikel ini pasal 77 sampai pasal 95 Undang-undang No 19 tahun 2003 akan dibahas untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis. Pembahasan pasal ini akan mencakup beberapa topik utama, diantaranya:
1.      BAB VIII Restrukturisasi dan Privatisasi, yang terdiri atas
a.  Bagian keempat mengenai Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan yang Dapat Diprivatisasi
b.      Bagian kelima mengenai Komite Privatisasi
c.       Bagian keenam mengenai Tata Cara Privatisasi
d.      Bagian ketujuh mengenai Kerahasiaan Informasi
e.       Bagian kedelapan mengenai Hasil Privatisasi
2.      BAB IX Ketentuan lain-lain
3.      BAB X Ketentuan Peralihan, dan
4.      BAB XI Ketentuan Penutup
Sebelum masuk ke pembahasan tiap pasal, perlu diketahui bahwa Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat (pasal 1 ayat 12).
Topik pertama yang dibahas adalah mengenai Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan yang Dapat Diprivatisasi. Dalam pasal 77 dijelaskan bahwa ada beberapa jenis bentuk perseroan yang tidak dapat di privatisasi, yakni perseroan yang dikelola oleh BUMN, perseroan yang bergerak di sektor usaha pertahanan dan keamanan negara, perseroan yang bergerak di sektor yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan perseroan yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam. Mengenai bentuk perseroan yang dapat diprivatisasi dibahas pada pasal 76. Dan dalam pasal 78 dijelaskan bahwa dalam melaksanakan proses privatisasi diatur berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan langsung kepada investor, dan penjualan kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Topik kedua yaitu mengenai Komite Privatisasi, dibahas dalam pasal 79, 80, dan 81. Dalam pasal 79 dijelaskan bahwa komite privatisasi dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi di bawah pimpinan Menteri Koordinator dan pemilihan anggota komite privatisasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dalam pasal 80 dijelaskan mengenai tugas yang harus dilaksanakan sebagai anggota komite privatisasi dan hal komite privatisasi untuk mengundang, meminta masuan dan/atau bantuan instansi pemerintah atau pihak lain yang diperlulan. Dalam pasal 81 membahas mengenai beberapa tugas yang harus dilakukan Menteri dalam melaksanakan privatisasi dan langkah-langkah apa saja yang harus diambil Menteri untuk melakukan privatisasi.
Topik ketiga yang dibahas adalah mengenai Tata Cara Privatisasi yang terdiri atas pasal 82, 83 dan 84. Pada pasal 82 dijelaskan bahwa privatisasi harus didahului dengan tidakan seleksi perusahaan berdasarkan kriteria menurut Peraturan Pemerintah, apabila lolos seleksi perusahaan tersebut mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan lalu akan disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada DPR. Pada pasal 83 dijelaskan mengenai ketentuan leibh lanjut dari cara privatisasi diatur dalam Peraturan Pemerintah dan pasa pasal 84 dibahas mengenai larangan badan hukum yang berpotensi mengalami benturan kepentingan untuk melakukan proses privatisasi. Yang dimaksud dengan adanya benturan kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi.
Topik keempat yaitu mengenai Kerahasiaan Informasi, di mana dalam pasal 85 dijelaskan bahwa semua pihak yang yang terkait dalam program dan proses privatisasi harus dapat menjaga kerahasiaan informasi yang didapatnya, apabila ada yang melanggar atau membocorkan informasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Topik kelima yang dibahas adalah mengenai Hasil Privatisasi, dalam pasal 86 dijelaskan hasil privatisasi akan disetor langsung ke Kas Negara dan ketentuan-ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan adanya peraturan pemerintah. Hasil privatisasi yang dimaksud di sini adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan privatisasi.
Topik keenam yaitu mengenai Ketentuan Lain-lain dalam undang-undang BUMN yang dibahas dalam pasal 87 sampai pasal 92. Dalam pasal 87 dibahas mengenai penetapan karyawan BUMN berdasarkan pejanjian kerja bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 88 dibahas mengenai penyisihan sebagian laba bersih oleh BUMN untuk keperluan pembinaan usaha kecil serta pembinaan masyarakat diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 89 membahas mengenai Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 90 membahas mengenai pemberian donasi untuk amal atau tujuan sosial oleh BUMN ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 91 dijelaskan bahwa selain organ BUMN tidak diperbolehkan ikut campur tangan dalam pengurusan BUMN dan pasal 92 dibahas mengenai perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Topik ketujuh yang dibahas adalah mengenai Ketentuan Peralihan yaitu pada pasal 93 dijelaskan bahwa peralihan bentuk BUMN dari Perusahaan Jawatan menjadi Perusahaan Umum atau Persero harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak Undang-undang ini diberlakukan. Segala ketentuan yang mengatur BUMN tetap berlaku selama belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Topik kedelapan dibahas mengenai Ketentuan Penutup, dalam pasal 94 dijelaskan bahwa sejak diberlakukan Undang-undang BUMN, Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419), Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955, Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 dinyatakan tidak berlaku. Dan pada pasal 95 ditetapkan bahwa undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Didiskusikan dan disajikan oleh:
Maratus Sholehah                   maratus54.blogspot.co.id
M. Hadi Triono                       hadyliteon.blogspot.com
M. Istiqlal Fahma                    fahmaiqlal21.blogspot.com
Pupuh Maharani                      pupuhmaharani.blogspot.com
Sinta Mai Liya                        sintamailiya4.blogspot.com
Zulfa Zumrotun Nisa’             zulfazoom.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar