Penjelasan Undang-undang No 19 tahun 2003 tentang BUMN pasal 77-95
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan (pasal 1 ayat 1). BUMN mempunyai peran untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan kemakmuran yang sebesar-besarnya untuk masyarakat. Selain itu, BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan/pendapatan Negara yang signifikan dalam berbagai bentuk seperti pajak, deviden dan hasil privatisasi.
Pengaturan pemerintah mengenai BUMN
terdapat pada Undang-undang No 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pada artikel ini pasal 77 sampai pasal 95 Undang-undang No 19 tahun 2003 akan
dibahas untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis. Pembahasan
pasal ini akan mencakup beberapa topik utama, diantaranya:
1.
BAB VIII Restrukturisasi dan Privatisasi, yang
terdiri atas
a. Bagian keempat mengenai Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan yang Dapat Diprivatisasi
b.
Bagian kelima mengenai Komite Privatisasi
c.
Bagian keenam mengenai Tata Cara Privatisasi
d.
Bagian ketujuh mengenai Kerahasiaan Informasi
e.
Bagian kedelapan mengenai Hasil Privatisasi
2.
BAB IX Ketentuan lain-lain
3.
BAB X Ketentuan Peralihan, dan
4.
BAB XI Ketentuan Penutup
Sebelum masuk ke
pembahasan tiap pasal, perlu diketahui bahwa Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya
kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan,
memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan
saham oleh masyarakat (pasal 1 ayat 12).
Topik pertama yang dibahas adalah mengenai Prinsip Privatisasi dan
Kriteria Perusahaan yang Dapat Diprivatisasi. Dalam pasal 77 dijelaskan bahwa ada beberapa jenis bentuk perseroan yang
tidak dapat di privatisasi, yakni perseroan yang dikelola oleh BUMN, perseroan
yang bergerak di sektor usaha pertahanan dan keamanan negara, perseroan yang
bergerak di sektor yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan perseroan
yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam. Mengenai bentuk
perseroan yang dapat diprivatisasi dibahas pada pasal 76. Dan dalam pasal 78 dijelaskan bahwa dalam
melaksanakan proses privatisasi
diatur berdasarkan ketentuan pasar
modal, penjualan langsung kepada investor, dan penjualan kepada manajemen
dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Topik kedua yaitu mengenai Komite
Privatisasi, dibahas dalam
pasal 79, 80, dan 81. Dalam pasal 79 dijelaskan bahwa komite privatisasi
dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk membahas dan memutuskan kebijakan
tentang privatisasi di bawah pimpinan Menteri Koordinator dan pemilihan anggota komite privatisasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam pasal 80 dijelaskan mengenai tugas yang harus dilaksanakan sebagai
anggota komite privatisasi dan hal komite privatisasi untuk mengundang,
meminta masuan dan/atau bantuan instansi pemerintah atau pihak lain yang
diperlulan. Dalam pasal 81 membahas
mengenai beberapa tugas yang
harus dilakukan Menteri dalam
melaksanakan privatisasi dan langkah-langkah apa saja yang harus diambil
Menteri untuk melakukan privatisasi.
Topik ketiga yang dibahas
adalah mengenai Tata Cara Privatisasi
yang terdiri atas pasal 82, 83 dan 84. Pada pasal 82 dijelaskan bahwa
privatisasi harus didahului dengan tidakan seleksi perusahaan
berdasarkan kriteria menurut Peraturan Pemerintah, apabila lolos seleksi perusahaan tersebut
mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan lalu akan disosialisasikan kepada
masyarakat serta dikonsultasikan kepada DPR. Pada pasal 83 dijelaskan mengenai
ketentuan leibh lanjut dari
cara privatisasi diatur dalam Peraturan Pemerintah dan pasa pasal 84 dibahas
mengenai larangan badan hukum yang berpotensi mengalami benturan kepentingan untuk melakukan proses
privatisasi. Yang dimaksud dengan adanya benturan kepentingan adalah
pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi.
Topik keempat yaitu mengenai
Kerahasiaan Informasi, di mana dalam pasal 85 dijelaskan bahwa semua pihak yang yang terkait dalam
program dan proses privatisasi harus dapat menjaga kerahasiaan informasi yang
didapatnya, apabila ada yang melanggar atau membocorkan informasi akan dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Topik kelima yang dibahas
adalah mengenai Hasil Privatisasi, dalam pasal 86 dijelaskan hasil privatisasi akan
disetor langsung ke Kas Negara dan
ketentuan-ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan adanya peraturan
pemerintah. Hasil privatisasi yang dimaksud di sini adalah hasil bersih
setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan privatisasi.
Topik keenam yaitu mengenai
Ketentuan Lain-lain dalam undang-undang BUMN yang dibahas dalam pasal 87
sampai pasal 92. Dalam pasal 87 dibahas mengenai penetapan karyawan BUMN berdasarkan
pejanjian kerja bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal
88 dibahas mengenai penyisihan sebagian laba bersih oleh BUMN untuk keperluan
pembinaan usaha kecil serta pembinaan masyarakat diatur dengan Keputusan
Menteri. Pasal 89 membahas mengenai Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi,
dan karyawan BUMN dilarang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pasal 90 membahas mengenai pemberian donasi untuk
amal atau tujuan sosial oleh BUMN ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Pasal 91 dijelaskan bahwa selain organ BUMN tidak
diperbolehkan ikut campur tangan dalam pengurusan BUMN dan pasal 92 dibahas
mengenai perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Topik ketujuh yang dibahas adalah mengenai Ketentuan Peralihan yaitu pada
pasal 93 dijelaskan bahwa peralihan bentuk BUMN dari Perusahaan Jawatan menjadi
Perusahaan Umum atau Persero harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat
dua tahun sejak Undang-undang ini diberlakukan. Segala ketentuan yang mengatur
BUMN tetap berlaku selama belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
Topik kedelapan dibahas mengenai Ketentuan Penutup, dalam pasal 94 dijelaskan
bahwa sejak diberlakukan Undang-undang BUMN, Indonesische
Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419), Undang-undang Nomor 12 Tahun
1955, Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 dinyatakan tidak berlaku. Dan pada
pasal 95 ditetapkan bahwa undang-undang ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Didiskusikan dan disajikan oleh:
Maratus Sholehah maratus54.blogspot.co.id
M. Hadi Triono hadyliteon.blogspot.com
M. Istiqlal Fahma fahmaiqlal21.blogspot.com
Pupuh Maharani pupuhmaharani.blogspot.com
Sinta Mai Liya sintamailiya4.blogspot.com
Zulfa Zumrotun Nisa’ zulfazoom.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar