BEBERAPA PROFIL PERUSAHAAN DI INDONESIA
Oleh : Zulfa Zumrotun Nisa' (1711143093)
PT REASURANSI INDONESIA UTAMA (PERSERO)
Lokasi Kantor : Jl.
HR Rasuna Said Blok X-5 Kav 2 & 3
Jakarta 12950
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero)
(selanjutnya disebut “Indonesia Re) didirikan dengan nama “Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Asuransi Ekspor Indonesia”, berdasarkan Akta No. 173 tanggal 30
Nopember 1985 yang dibuat dihadapan Achmad Bajumi, SH Notaris pengganti dari
Imas Fatimah, S.H Notaris di Jakarta.
Dalam rangka meningkatkan kapasitas reasuransi
dalam negeri, Pemerintah (Kementrian BUMN dan Kementrian Keuangan) dan
regulator (Otoritas Jasa Keuangan) membentuk Perusahaan Reasuransi Nasional
(PRN) melalui penggabungan Perusahaan reasuransi di Indonesia. Indonesia Re
ditunjuk oleh Pemegang Saham (Kementerian BUMN) sebagai wadah bagi pembentukan
Perusahaan Reasuransi Nasional (“PRN”), dengan core business adalah bisnis
reasuransi. Salah satu tahapan dari pembentukan PRN yang ditempuh adalah melakukan penggabungan dengan PT Reasuransi
Umum Indonesia (Persero) (“RUI”).
Sehubungan dengan hal tersebut, Pada tanggal 18
Desember 2015 telah dilakukan Penandatanganan Akta Penggabungan antara
Indonesia Re dan RUI
yang disertai dengan perubahan
anggaran dasar Indonesia Re terkait merger yang dituangkan dalam Akta
Notaris Dewi Sugina Mulyani SH. Nomor 21 tanggal 22 Desember 2015.
Atas proses merger dimaksud Kementerian Hukum
& HAM telah menerbitkan Surat No. AHU-AH.01.10-0107370 tanggal 22 Desember
2015 tentang Penerimaan Pemberitahuan
Penggabungan Perseroan PT
Reasuransi Indonesia Utama (Persero) dan penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM No. AHU-0948750.AH.01.02. Tahun
2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT
Reasuransi Indonesia Utama (Persero).
Mendasarkan Pasal 133 ayat (1) Undang-undang 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi Indonesia Re sebagai Perusahaan yang menerima penggabungan
telah mengumumkan pada Harian Bisnis Indonesia pada tanggal 07 Januari 2016,
yang menyatakan bahwa Penggabungan RUI ke dalam Indonesia Re telah berlaku
efektif pada tanggal 23 Desember 2015, dan sehubungan dengan penggabungan tersebut diatas, maka semua aktivitas
kegiatan usaha, operasional Perusahaan RUI bubar demi hukum tanpa proses
likuidasi terlebih dahulu dan beralih ke Indonesia Re
Struktur Komisaris dan Direksi
Ali
Masykur Musa : Komisaris Utama
Loto
Srinaita Ginting : Komisaris
Wahyu
Wibowo : Komisaris
Suwartomo
: Komisaris
Frans Y.
Sahusilawane : Direktur Utama
Adi Pramana
: Direktur
Produk Yang Diberikan
Reasuransi Jiwa, Reasuransi Syariah, Reasuransi
Umum Dan Reasuransi Inward Luar Negeri
PT TASPEN (PERSERO)
Lokasi Kantor : Jl. Letjen Suprapto No 45,
Cempaka Putih, Jakarta Pusat
PT
TASPEN (PERSERO) atau Tabungan dan Asuransi Pensiun adalah BAdan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang
asuransi tabungan hari tua dan dana pension pegawai negeri sipil. Didirikan pada
tahun 1963 dengan dasar adanya Peraturan Pemerintah No 9 tahun 1963 tentang
Pembelanjaan Pegawai Negeri dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1963
tentang Tabungan Asuransi dan Pegawai Negeri dengan nama PN TASPEN.
Dengan pemberlakukan Undang-undang No 9 rtahun
1969 tentag Bentuk-bentuk Perusahaan Negara, PN Taspen diubah menjadi Perum Taspen
yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan No: KEP.749/MK/V/II/1970.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 26 tahun 1981, badan hukum Perum Taspen diubah menjadi PT Taspen
(Persero) sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar yang dimuat dalam Akta
no 4 tanggal 4 Januari 1982.
Berdasarkan persetujuan Pemegang Saham dengan No:
KEP-17/DI.MBU/2008 dilakukan perubahan anggaran dasar yang merupakan penyesuaian
modal dasar yang disetor 25%, dari modal dasar Rp. 400 miliar. Berkas angaran
dasar telah disampaikan ke notaris dan telah disampaikan ke notaris dan telah
dibuatkan akta notaris pada tanggal 24 November 2008 dengan nomor akta 06 dan
saat ini masih menunggu persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM.
Susunan Direksi
dan Komisaris
Direktur
Utama : Isbal
Latanro
Direktur
Umum : Bagus Rumbogo
Direktur
Operasi : Ermanza
Direktur
Keuangan : Benedicta Maria Tri Lestari
Direktur
Investasi : Iman
Firmansyah
Perencanaan
dan Teknologi Informasi :
Faisal Radiman
Komisaris
Utama : Eddy
Abdurrahman
Komisaris : Bandung Pardede
Komisaris : Tasdik Kisnanto
Komisaris : Herry Purnomo
Komisaris : Eko Sutrisno
PT
BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Lokasi
Kantor : 18th floor, Graha Niaga
Jl Jendral Sudirman, Kav 58 Jakarta 12190
PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara yang didirikan pada
17 April 1973, dimana 100% sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik
Indonesia melalui Departemen Keuangan. Misi awal dan utama BAHANA adalah
mengembangkan sektor riil melalui pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil,
Menengah, dan Koperasi.
Kini BAHANA Pembinaan Usaha Indonesia merupakan
tulang punggung dan induk dari Grup Perusahaan BAHANA, yang menyediakan layanan
finansial yang lengkap dan inovatif melalui anak-anak perusahaan:
- Bahana Securities (Investment Banking, Securities Trading dan
Brokerage)
- Bahana Artha Ventura (Modal Ventura)
- Bahana TCW Investment Management (Asset Management)
- Graha Niaga Tata Utama (Office Building Management)
Salah satu kegiatan utama dari PT Bahana
Pembinaan Usaha Indonesia ini adalah pelayanan middle office meliputi risk
management, internal audit, human resource, general affair, dan teknologi
informasi. Kini bertindak sebagai induk perusahaan non-operasional, yang
menyediakan seluruh infrastruktur jasa keuangan yang dibutuhkan untuk mendukung
jasa layanan kami yang semakin meningkat kepada para nasabah, yang disediakan
oleh ketiga anak perusahaan kami.
Susunan
Komisaris dan Direksi
Komisaris Utama : Drs. Gatot Darmasto, MBA
Komisaris :
Drs. Djoko Hendratto, MBA
Komisaris :
Bagya Mulyanto, SE, MM
Direktur Utama :
Dwina S Wijaya
Direktur :
Eko Yuliantoro
Direktur :
Dwijanti Tjahjaningsih
Perum Produksi Film Negara (PFN)
Lokasi Kantor :
Jl.
Otto Iskandar Dinata No.125-127
Jakarta Timur 14330
Awal mula adanya lembaga perfilman di Indonesia diawali
dengan terbentuknya BFI yang dilatarbelakangi oleh adanya gerakan karyawan film
yang bekerja pada Nippon Eiga Sha (lembaga perfilman di Indonesia milik
Jepang). Adanya peristiwa penandatanganan draft persetujuan penyerahan Nippon
Eiga Sha kepada perwakilan Indonesia pada tanggal 6 Oktober 1945 semakin mempermudah gerak para karyawan BFI untuk melakukan
peliputan berbagai peristiwa bersejarah. Pada tahun 1950, BFI berganti nama
menjadi Perusahaan Pilem Negara (PPN) namun penyempurnaan EYD membuat namanya berubah kembali menjadi Perusahaan
Film Negara (PFN). Pergantian nama perusahaan kembali terjadi dengan
dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Penerangan No. 55 B/MENPEN/1975 pada
tanggal 16 Agustus 1975. Berdasarkan surat keputusan ini maka secara resmi
PFN berubah menjadi Pusat Produksi Film Negara (PPFN).
Pergantian nama kembali terjadi seiring dengan berbagai usaha yang dilakukan
untuk mengembangkan perusahaan dan agar perusahaan dapat dikelola secara
profesional dengan menggunakan prinsip-prinsip yang dapat memberikan keuntungan
bagi negara serta mampu untuk mendiri. Agar dapat mencapai hal tersebut maka
PPFN mengubah statusnya menjadi Perum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5
Tahun 1988 yang dikeluarkan pada tanggal 7 Mei 1988. Dengan demikian resmilah PPFN berganti nama menjadi Perusahaan
Umum Produksi Film Negara (Perum PFN).
SUMBER:
PFN, diakses dari http://pfn.co.id/id/
hari Sabtu, 26 Maret 2016 pukul 04.15
Produksi Film Negara, diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/Produksi_Film_Negara
hari Sabtu, 26 Maret 2016 pukul 04.00
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, BAHANA, diakses dari http://www.bahana.co.id/id/ hari Minggu,
27 Maret 2016 pukul 02.00
PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), diakses dari http://www.indonesiare.co.id/id/beranda/
hari Minggu, 27 Maret 2016 pukul 01.30
PT TASPEN (PERSERO), diakses dari http://www.taspen.com/ hari Minggu, 27 Maret
2016 pukul 01.09
TASPEN, diakses dari https://id.wikipedia.org/wiki/TASPEN
hari Minggu, 27 Maret 2016 pukul 01.15
Tidak ada komentar:
Posting Komentar