Selasa, 01 Maret 2016

PENJELASAN UNDANG-UNDANG

Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 82-108
Dalam 27 Pasal yang akan dibahas ini masuk dalam topik dari:
1)  BAB VI mengenai Rapat Umum Pemegang Saham yang mencakup Pasal 82-91
2)  BAB VII mengenai DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS yang terdiri atas
a)      bagian kesatu tentang Direksi yang mencakup Pasal 92-107, dan
b)      bagian kedua tentang Dewan Komisaris mencakup Pasal 108.

Berikut pemaparan dari setiap Pasal:
Pasal 82         : membahas tentang  tata cara pemanggilan RUPS dan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar keputusan RUPS dapat disetujui.
Pasal 83         : membahas mengenai perseroan terbuka jika sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS.
Pasal 84         : membahas mengenai setiap saham yang dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
Pasal 85         : membahas tentang siapa saja yang berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya.
Pasal 86         : membahas mengenai pelaksanaan RUPS yang apabila RUPS tersebut gagal karena hal kuorum tidak tercapai maka dapat dilaksanakan RUPS kedua, dan apabila dalam RUPS kedua gagal Perseroan dapat memohon pada ketua pengadilan negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga sebagai RUPS terakhir yang bersifat final.
Pasal 87         : membahas mengenai keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 88         : membahas mengenai diadakannya RUPS untuk mengubah anggaran dasar dengan ketentuan yang berlaku dan apabila RUPS tersebut gagal dapat dilaksanakan RUPS kedua untuk pembahasan anggaran dasar tersebut.
Pasal 89         : membahas mengenai diadakannya RUPS untuk menyetujui penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengajuan permohonan agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan pembubaran Perseroan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila RUPS gagal karena hal kuorum yang tidak tercapai dapat dilaksanakan RUPS kedua.
Pasal 90         : membahas mengenai catatan hasil RUPS wajib dibuat dan ditanda tangani oleh ketua RUPS dan minimal satu orang pemegang saham atau  lebih yang sudah ditunjuk oleh ketua RUPS atau catatan hasil RUPS tidak perlu ditanda tangani apabila dibuat dengan akta notaris.
Pasal 91         : membahas mengenai pemegang saham dapat membuat keputusan yang mengikat dilluar rapat RUPS apabila semua pemegang saham menyetujui secara tertulis  dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
Pasal 92         : membahas mengenai pemberian tugas Direksi dalam Perseroan.
Pasal 93         : membahas mengenai siapa yang diperbolehkan untuk diangkat menjadi Direksi dan syarat-syarat yang mungkin muncul
Pasal 94         : membahas mengenai pengangkatan, pemberhentian dan pemberhentian anggota Direksi
Pasal 95         : membahas mengenai batalnya pengangkatan anggota Direksi karena tidak memenuhi persyaratan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh Perseroan terhadap amggota Direksi yang mengalami pembatalan pengangkatan.
Pasal 96         : Membahas mengenai ketetapan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi yang ditentukan oleh keputusan RUPS dan/atau dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris untuk melaksanakan rapat Dewan Komisaris
Pasal 97         : membahas tentang tanggung jawab anggota Direksi atas pengurusan Perseroan tetapi anggota Direksi tidak bertanggung jawab atas beberapa kerugian dari Perseroan
Pasal 98         : membahas mengenai tugas Direksi sebagai wakil Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang, anggaran dasar dan keputusan RUPS
Pasal 99         : membahas mengenai anggota Direksi yang berwenang dan tidak berwenang untuk mewakili Perseroan
Pasal 100       : membahas mengenai kewajiban Direksi
Pasal 101       : membahas mengenai kewajiban anggota Direksi untuk melaporkan kepada Perseroan mengenai saham, dan apabila anggota Direksi melalaikan kewajiban tersebut, ia wajib bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian yang timbul
Pasal 102       : membahas mengenai tindakan Direksi dalam melakukan pengalihan dan penjaminan kekayaan Perseroan
Pasal 103       : membahas mengenai wewenang Direksi untuk memberi kuasa tertulis kepada seorang karyawan perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan untuk melakukan suatu perbuatan hukum tertentu sesuai dengan surat kuasa yang diberikan.
Pasal 104      : membahas mengenai tanggung jawab dan wewenang Direksi atas kepailitan Perseroan.
Pasal 105      : membahas mengenai pemberhentian anggota Direksi.
Pasal 106      : membahas mengenai pemberhentian sementara anggota Direksi dan pembatalannya.
Pasal 107      : membahas mengenai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 108      : membahas mengenai tugas Dewan Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap Perseroan dan banyaknya Dewan Komisaris yang harus dimiliki oleh Perseroan.

Dibahas dan disajikan oleh:
KELOMPOK 4 HES 4C
M. Irvan Adi Prayitno           : killmehealme69.blogspot.com (BLOG TUAN RUMAH)
M. Ilham Habibie Masykur   : ilhamklewang201.blogspot.com
Sinta Mai Liya                       : sintamailliya4.blogspot.com
Zulfa Zumrotun Nisa’            : zulfazoom.blogspot.com


Tidak ada komentar:

Posting Komentar