Undang-undang nomor 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas
Pasal 82-108
Dalam 27 Pasal yang akan dibahas ini masuk dalam topik dari:
1) BAB VI mengenai Rapat Umum Pemegang Saham yang mencakup Pasal
82-91
2) BAB VII mengenai DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS yang terdiri
atas
a)
bagian kesatu
tentang Direksi yang mencakup Pasal 92-107, dan
b)
bagian kedua
tentang Dewan Komisaris mencakup Pasal 108.
Berikut pemaparan dari setiap Pasal:
Pasal 82 : membahas tentang tata cara pemanggilan RUPS dan
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi agar keputusan RUPS dapat disetujui.
Pasal 83 : membahas mengenai perseroan terbuka
jika sebelum pemanggilan RUPS dilakukan wajib didahului dengan pengumuman
mengenai akan diadakan pemanggilan RUPS.
Pasal 84 : membahas mengenai setiap saham yang
dikeluarkan mempunyai satu hak suara, kecuali anggaran dasar menentukan lain.
Pasal 85 : membahas tentang siapa saja yang
berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya.
Pasal 86 : membahas mengenai pelaksanaan RUPS
yang apabila RUPS tersebut gagal karena hal kuorum tidak tercapai maka dapat
dilaksanakan RUPS kedua, dan apabila dalam RUPS kedua gagal Perseroan dapat
memohon pada ketua pengadilan negeri agar ditetapkan kuorum RUPS ketiga sebagai
RUPS terakhir yang bersifat final.
Pasal 87 : membahas mengenai keputusan RUPS
diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
Pasal 88 : membahas mengenai diadakannya RUPS untuk mengubah
anggaran dasar dengan ketentuan yang berlaku dan apabila RUPS tersebut gagal
dapat dilaksanakan RUPS kedua untuk pembahasan anggaran dasar tersebut.
Pasal 89 : membahas mengenai diadakannya RUPS untuk menyetujui
penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengajuan permohonan
agar perseroan dinyatakan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya, dan
pembubaran Perseroan dengan ketentuan yang berlaku. Apabila RUPS gagal karena
hal kuorum yang tidak tercapai dapat dilaksanakan RUPS kedua.
Pasal 90 : membahas mengenai catatan hasil RUPS wajib dibuat dan
ditanda tangani oleh ketua RUPS dan minimal satu orang pemegang saham atau lebih yang sudah ditunjuk oleh ketua RUPS
atau catatan hasil RUPS tidak perlu ditanda tangani apabila dibuat dengan akta
notaris.
Pasal 91 : membahas mengenai pemegang saham dapat membuat keputusan
yang mengikat dilluar rapat RUPS apabila semua pemegang saham menyetujui secara
tertulis dengan menandatangani usul yang
bersangkutan.
Pasal 92 : membahas mengenai pemberian tugas Direksi dalam Perseroan.
Pasal
93 : membahas mengenai siapa yang diperbolehkan untuk diangkat menjadi Direksi dan syarat-syarat yang
mungkin muncul
Pasal
94 : membahas mengenai pengangkatan, pemberhentian dan pemberhentian anggota Direksi
Pasal
95 : membahas mengenai batalnya pengangkatan anggota Direksi
karena tidak memenuhi persyaratan dan tanggung jawab yang dimiliki oleh
Perseroan terhadap amggota Direksi yang mengalami pembatalan pengangkatan.
Pasal 96 :
Membahas mengenai ketetapan besarnya gaji dan tunjangan anggota Direksi yang
ditentukan oleh keputusan RUPS dan/atau dapat dilimpahkan kepada Dewan
Komisaris untuk melaksanakan rapat Dewan Komisaris
Pasal 97 : membahas tentang tanggung jawab
anggota Direksi atas pengurusan Perseroan tetapi anggota Direksi tidak
bertanggung jawab atas beberapa kerugian dari Perseroan
Pasal 98 : membahas mengenai tugas Direksi
sebagai wakil Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
aturan yang ada dalam undang-undang, anggaran dasar dan keputusan RUPS
Pasal 99 : membahas mengenai anggota Direksi
yang berwenang dan tidak berwenang untuk mewakili Perseroan
Pasal 100 : membahas mengenai kewajiban Direksi
Pasal 101 : membahas mengenai kewajiban anggota
Direksi untuk melaporkan kepada Perseroan mengenai saham, dan apabila anggota
Direksi melalaikan kewajiban tersebut, ia wajib bertanggung jawab secara
pribadi atas kerugian yang timbul
Pasal 102 : membahas mengenai tindakan Direksi
dalam melakukan pengalihan dan penjaminan kekayaan Perseroan
Pasal 103 : membahas mengenai wewenang Direksi
untuk memberi kuasa tertulis kepada seorang karyawan perseroan atau lebih atau
kepada orang lain untuk dan atas nama perseroan untuk melakukan suatu perbuatan
hukum tertentu sesuai dengan surat kuasa yang diberikan.
Pasal 104 : membahas mengenai tanggung jawab dan
wewenang Direksi atas kepailitan Perseroan.
Pasal 105 : membahas mengenai pemberhentian
anggota Direksi.
Pasal 106 : membahas mengenai pemberhentian
sementara anggota Direksi dan pembatalannya.
Pasal 107 : membahas mengenai ketentuan yang
diatur dalam anggaran dasar.
Pasal 108 : membahas mengenai tugas Dewan
Komisaris dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap Perseroan dan banyaknya
Dewan Komisaris yang harus dimiliki oleh Perseroan.
Dibahas dan
disajikan oleh:
KELOMPOK 4 HES 4C
M. Irvan Adi Prayitno : killmehealme69.blogspot.com (BLOG
TUAN RUMAH)
M. Ilham Habibie
Masykur : ilhamklewang201.blogspot.com
Sinta Mai Liya : sintamailliya4.blogspot.com
Zulfa Zumrotun Nisa’ : zulfazoom.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar