HUKUM DAGANG DAN BISNIS
Perusahaan Dan Unsur-Unsur Yang Ada Dalam Perusahaan
Oleh: Zulfa
Zumrotun Nisa’ (1711143093)
Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun
1997 tentang Dokumen Perusahaan, pengertian dari perusahaan adalah “setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus
menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang
diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan
hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia.”
Sedangkan dalam Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang dimaksud dengan
perusahaan adalah “setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan
dan atau laba”
Berikur
contoh badan usaha yang berada di sekitar Desa Panggungsari:
1.
Toko TAHA
Toko
Taha merupakan suatu toko rumahan yang terletah di Desa Panggungsari, Kecamatan
Durenan. Toko ini telah berdiri selama kurang lebih 8 tahun lamanya di bidang
penjualan keperluan rumah tangga. Pemilik dari toko ini adalah sepasang suami
istri, yaitu Pak Taha dan Bu Taha. Setiap pagi Pak Taha dan Bu Taha berbelanja
ke pasar untuk keperluan memasak harian, selain itu Pak Taha dan Bu Taha melakukan
kerjasama dengan beberapa suplier untuk memenuhi kebutuhan barang dagangannya.
Dalam
pencatatan setiap transaksi, Bu Taha lah yang sudah terbiasa mengurus dengan
melakukan pencatatan secara manual. Toko Taha ini tidak memiliki karyawan,
melainkan dijalankan sendiri oleh anggota keluarga Pak Taha dan Bu Taha. Masyarakat
sekitar sudah terbiasa membeli barang di toko tersebut, karena selain toko
tersebut sudah berdiri cukup lama, pelayanan dari keluarga Pak Taha dan Bu Taha
sangat memuaskan dan selalu ramah terhadap pelanggannya.
2.
Bengkel Servis Motor Noer
Bengkel
ini sudah berdiri selama kurang lebih 3 tahun lamanya di Jalan Warung Asem Desa
Panggungsari. Didirikan oleh Pak Noer dan dijalankan olehnya sendiri bersama
dengan teman-temannya. Bengkel ini melayani servis motor, ganti oli, dan
lain-lain. Bengkel ini hanya buka di hari tertentu saja, namun orang-orang
disekitar daerah itu sudah terbiasa untuk menserviskan motornya di sana. persediaan
barang di bengkel tersebut dipenuhi oleh Pak Noer dengan berbelanja di toko
besar di daerah kota Trenggalek dan Tulungagung.
3.
Pentol Okle
Pentol Okle merupakan nama dari
salah satu toko rumahan penjual jajanan pentol atau cilok di desa Panggungsari
dan didirikan oleh Pak Sulis. Usaha ini sudah berdiri selama kurang lebih 9
tahun.
Tabel Identifikasi
Perusahaan
Nama Badan Usaha
|
Terus menerus
|
Melakukan perjanjian
|
Tetap
|
Mencari laba
|
Terang-terangan
|
Pembukuan
|
Produksi
|
Jasa
|
Toko Taha
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
-
|
√
|
Bengkel Noer
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
√
|
-
|
Pentol Okle
|
√
|
-
|
√
|
√
|
√
|
√
|
-
|
√
|
Ketiga badan usaha yang telah disebutkan di atas memang
tidak terdaftar sebagai badan usaha resmi, namun ketiga badan usaha tersebut
dapat disebut sebagai perusahaan karena telah memenuhi kriteria perusahaan yang
telah disebutkan di Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1997 tentang
Dokumen Perusahaan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1982 tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar