Jumat, 26 Februari 2016

HUKUM DAGANG DAN BISNIS

HUKUM DAGANG DAN BISNIS
Perusahaan Dan Unsur-Unsur Yang Ada Dalam Perusahaan
Oleh: Zulfa Zumrotun Nisa’ (1711143093)


Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pengertian dari perusahaan adalah “setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang-perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sedangkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang dimaksud dengan perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”

Berikur contoh badan usaha yang berada di sekitar Desa Panggungsari:
1.      Toko TAHA
Toko Taha merupakan suatu toko rumahan yang terletah di Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan. Toko ini telah berdiri selama kurang lebih 8 tahun lamanya di bidang penjualan keperluan rumah tangga. Pemilik dari toko ini adalah sepasang suami istri, yaitu Pak Taha dan Bu Taha. Setiap pagi Pak Taha dan Bu Taha berbelanja ke pasar untuk keperluan memasak harian, selain itu Pak Taha dan Bu Taha melakukan kerjasama dengan beberapa suplier untuk memenuhi kebutuhan barang dagangannya.
Dalam pencatatan setiap transaksi, Bu Taha lah yang sudah terbiasa mengurus dengan melakukan pencatatan secara manual. Toko Taha ini tidak memiliki karyawan, melainkan dijalankan sendiri oleh anggota keluarga Pak Taha dan Bu Taha. Masyarakat sekitar sudah terbiasa membeli barang di toko tersebut, karena selain toko tersebut sudah berdiri cukup lama, pelayanan dari keluarga Pak Taha dan Bu Taha sangat memuaskan dan selalu ramah terhadap pelanggannya.
2.      Bengkel Servis Motor Noer
Bengkel ini sudah berdiri selama kurang lebih 3 tahun lamanya di Jalan Warung Asem Desa Panggungsari. Didirikan oleh Pak Noer dan dijalankan olehnya sendiri bersama dengan teman-temannya. Bengkel ini melayani servis motor, ganti oli, dan lain-lain. Bengkel ini hanya buka di hari tertentu saja, namun orang-orang disekitar daerah itu sudah terbiasa untuk menserviskan motornya di sana. persediaan barang di bengkel tersebut dipenuhi oleh Pak Noer dengan berbelanja di toko besar di daerah kota Trenggalek dan Tulungagung.
3.      Pentol Okle
Pentol Okle merupakan nama dari salah satu toko rumahan penjual jajanan pentol atau cilok di desa Panggungsari dan didirikan oleh Pak Sulis. Usaha ini sudah berdiri selama kurang lebih 9 tahun.

Tabel Identifikasi Perusahaan
Nama Badan Usaha
Terus menerus
Melakukan perjanjian
Tetap
Mencari laba
Terang-terangan
Pembukuan
Produksi
Jasa
Toko Taha
-
Bengkel Noer
-
Pentol Okle
-
-


Ketiga badan usaha yang telah disebutkan di atas memang tidak terdaftar sebagai badan usaha resmi, namun ketiga badan usaha tersebut dapat disebut sebagai perusahaan karena telah memenuhi kriteria perusahaan yang telah disebutkan di Undang-undang Republik Indonesia No 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar