KASUS 1
Lensa Indonesia.com (29 Desember 2014) – Alex Darwanto dan Manasye
Rieke, diduga adalah otak dibalik pembunuhan berencana dari korban Budi Hartono
Tanadjaja pada tanggal 22 Desember 2014 silam. Kronologis pembunuhan terhadap
Budi Hartono Tanadjaja diketahui dari keterangan tersangka sendiri dalam
pemeriksaan.
Saat pengusaha keramik ini akan bermain game di kawasan Jl. HR
Muhammad, dirinya yang berangkas dari tempat usahanya di kawasan Jl. Dupak,
sudah dibuntuti para pelaku. Sesampainya di Jl. Tanjungsari, mobil korban
dipepet dan sempat terjadi percekcokan dengan pelaku pembunuhan.warga sekitar
yang melihat itu sempat akan membantu, namun dibentak oleh pelaku.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Budi Hartono Tanadjaja langsung dibawa ke
tempat usaha Alex Herwanto Toko Karya Jaya Abadi Jl. Penghela 1. Di tempat
inilah korban yang tangan dan kakinya diikat serta mulutnya dilakban, disiksa
dan dipukuli, disundut rokok agar memberikan PIN ATMnya. Setelah mendapatkan
PIN ATM korban, sekitar pukul 21.00 WIB, Alex Darwanto menghubungi Fitroni
untuk mengambil uang yang ada di ATM korban. Pada pukul 23.00 Fitroni dihubungi
lagi dan diperintah membersihkanbarang milik korban. Dari keterangan pelaku
pembunuhan lainnya, yakni Rendro Wibowo. Bahwa dirinya bersama Alex, JS, dan
WAR mengendarai mobil menuju kea rah Pacet membawa Budi Hartono Tanadjaja. Sebelum
tiba di tempat pembuangan pelaku menghabisi nyawa korban dengan membekap kepala
korban menggunakan plastic sambil menindih tubuh korban yang sudah tak berdaya.
Setelah dipastikan korban sudah tak bernyawa tersangka membuang jasad korban ke sungai.
Motif dari pembunuhan ini diketahui karena dendam pelaku yang
mempunyai hutang dari bisnis yang dijalankannya. Namun saat korban menagiih
hutang dengan cara yang kasar, pelaku tidak terima dan menyimpan dendam.
Surabayanews.co.id (6 Oktober 2015) - Dalam sidang lanjutan dalam
kasus dugaan pembunuhan berencana atas korban Budi Hartono Tanadjaja yang
terjadi akhir tahun 2014 silam mengajukan keringanan hukuman atas tuntutan yang
sebelumnya telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Pada persidangan
sebelumnya para terdakwa dituntut berbeda oleh jaksa Hasanudin.
Terdakwa Alex dituntut paling berat yakni hukuman pidana penjara
seumur hidup sedangkan Manasye Rieneke istri terdakwa Alex dituntut 18 tahun
penjara, sementara terdakwa Tarsono, Fitroni dan Rendro dituntut 15 tahun
penjara. Kelima terdakwa dianggap terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP
Juncto pasal 55 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana terhadap korban.
ANALISIS KASUS 1
Jenis Pidana
|
Nama &
Jml Korban
|
Jumlah
Kerugian
|
Perlakuan
Aparat
|
Fasilitas
Yang Diterima
|
|
Materil
|
Imateril
|
||||
Pembunuhan
|
Budi Hartanto
Tanadjaja
|
Tidak ada
kerugian materil yang dibebankan terhadap tersangka.
|
Alex :
Penjara seumur hidup
Manasye :
penjara 18 tahun
Tarsono,
Fitroni, Rendro : Penjara 15 tahun
|
Aparat bertindak
adil dan tegas memberikan hukuman dan pengadilan terhadap tersangka
pembunuhan.
|
Tersangka diberikan
hak mengajukan keringanan hukuman.
|
KASUS 2
Merdeka.com (3 Februari 2015) – Diburu karena ditengarai menjadi
otak penembakan aktivis anti korupsi di Bangkalan, Madura, Jawa timur, Marthur
Husairi pada 20 Januari lalu, Ketua Komisi A DPRD Bangkalan berinisial AA
justru diciduk tengah melakukan perbuatan mesum dengan anak dibawah umut
berinisial LT (16 th) di salah satu kamar hotel di Surabaya. Menurut Kabid
Humas Polda JawaTimur, Kombes PolAwi Setiyono, pengungkapan kasus ini bermula
dari penelusuran Tim Jatanras dari Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda
Jawa Timur dan Polres Bangkalan terkait kasus penembakan Ketua LSM Cidei’s, Mathur
Husairi pada 20 Januari lalu.
Dalam penggrebekan itu, pihak Jatanras Polda Jawa Timur mengamankan
dua orang yang berada di dua kamar. Satu ditempati oleh R, yang merupakan saksi
penembakan Mathur, kemudia satu kamar ditempati oleh tersangka AA. Di kamar AA
polisi mendapati AA sedang bersama seorang anak di bawah umut LT (16 th) sedang
melakukan perbuatan mesum. AA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan
dan tengah menjalani pemeriksaan. Tersangka AA juga mendapat jerat dengan kasus
pemalsuan dokumen Negara, karena di tangan AA polisi menemukan dua KTP yang
berbeda dengan foto yang sama, yaitu atas nama AA dan satunya lagi atas nama
Kasmo.
Untuk kasus pencabulan anak di bawah umur, tersangka juga dijerat
dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, yang diubah dalam
Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman
hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Lensa Indonesia.com (27 September 2015) – kasus pencabulan anak di
bawah umur yang menyeret Kasmo alias Aldi Alfarisi/AA (42), Ketua Komisi A DPRD
Kabupaten Bangkalan, Madura, masih banyak kejanggalan. Sebab meski melakukan
dugaan pencabulan terhadap LT yang diketahui adalah anak angkatnya, politisi
sekalipun belum pernah merasakan pengapnya penjara. Bahkan diduga kuat sejak
ditangani Polda Jatim, sudah ada ‘perdamaian’ sehingga proses hukum kasus ini
seperti disamarkan.
Meski penangkapan dari tersangka AA alias Kasmo dilakukan pada
Februari lalu, berkas pencabulan Kasmo alias AA baru dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Surabay pada akhir Agustus lalu. Itu berarti proses pemberkasan tanpa
disertai penahanan tersangka berlangsung selama 6 bulan. Padahal lazimnya
maksimal hanya dua bulan saja.
Bahkan sidang yang sejatinya digelar Rabu (23/9/2015) lalu diduga
kuat kucing-kucingan sehingga batal digelar lantaran banyaknya wartawan yang
menanti sidang kasus pencabulan Ketua Komisi A DPRD Bangkalan terhadap anak
angkatnya tersebut.
ANALISIS KASUS
Jenis Pidana
|
Nama &
Jml Korban
|
Jumlah
Kerugian
|
Perlakuan
Aparat
|
Fasilitas
Yang Diterima
|
|
Materil
|
Imateril
|
||||
Penembakan
|
Mathur Husairi
|
Tidak ada
kerugian materil yang dibebankan terhadap tersangka.
.
|
Belum diketahui
|
Aparat hukum
bertindak kurang responsive dan terkesan berbelit-belit dalam menyelesaikan
permasalahan ini. Diduga ada ‘perdamaian’ dalam proses kasus ini
|
Tersangka
sampai sekarang belum dikenai hukuman sama sekali.
|
Kekerasan seksual
|
LT usia 16 tahun
|
Dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014,
yang diubah dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
|
ANALISIS
SOSIOLOGIS
Dari penjabaran kasus di atas,
penulis dapat menyimpulkan bahwa perlakuan hukum terhadap seorang tersangka
atau terdakwa dalam setiap kasus dan setiap lapisan masyarakat berbeda,
terutama dikarenakan lapisan masyarakat. Pada kasus pertama, tersangka berada
dalam lapisan masyarakat menengah kebawah sebagai seorang pengusaha dan pada
kasus kedua tersangka berada pada lapisan masyarakat atas sebagai seorang
pejabat Negara.
Pendapat tentang “Hukum tajam ke
bawah tumpul ke atas” tercermin dalam kedua kasus di atas. Ketika hukum
menangani suatu kasus di mana tersangka berada pada lapisan social menengah ke
bawah, hukum sangat cepat merespon dalam memberikan penyelesaian, sedangkan
pada kasus di mana tersangka berada pada lapisan social menengah ke atas hukum
sangat lamban dalam memberikan
penyelesaian. Bahkan hukum tersebut dapat dikalahkan dengan uang dan jabatan.
TUGAS DIBUAT OLEH
Zulfa Zumrotun Nisa
Hukukm Ekonomi Syariah 3-C
NIM 1711143093
TUGAS DIBUAT OLEH
Zulfa Zumrotun Nisa
Hukukm Ekonomi Syariah 3-C
NIM 1711143093
Diterima. Nilai 85
BalasHapus