Senin, 06 Juni 2016

PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PERJANJIAN DAN KEGIATAN USAHA YANG DILARANG
MENURUT UU LAANGAN MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

PERJANJIAN YANG DILARANG
Oligopoli
Suatu perjanjian antar pelaku usaha untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan pemasaran barang dan jasa yang dapat mengakibatkan adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Penetapan Harga
Suatu perjanjian usaha dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar dan mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dengan pembeli yang lain untuk suatu produk barang atau jasa yang sama.

Pembagian Wilayah
Suatu perjanjian usaha antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang brtujuan untuk membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang atau jasa.

Pemboikotan
Perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menghalangi pelaku usaha lain melakukan usaha yang sama baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun luar negeri.

Kartel
Perjanjian usaha dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang dan jasa.

Trust
Perjanjian usaha dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untuk mengntrol produksi dan pemasaran atas barang dan jasa.

Oligopsoni
Suatu perjanjian usaha dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian dan penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan harga atas barang atau jasa dalam pasar.
Contoh : 

Integrasi vertical
Suatu perjanjian usaha dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang atau jasa tertentu yang mana rangkaian tersebut merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam suatu rangkaian langsung maupun tidak langsung.

Perjanjian tertutup
Suatu perjanjian usaha antar pelaku usaha yang memuat persyaratan bahwa pihak penerima barang atau jasa hanya akan memasok pada pelaku usaha pemasok atau tidak akan membeli barang atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok.
Contoh : perjanjian yang dibuat oleh Produsen pakaian dengan produsen kain, yang menetapkan bahwa produsen kain hanya boleh menjual kepada produsen pakaian itu saja, produsen kain tidak diperbolehkan menjual kain yang diproduksi kepada orang lain yang menyebabkan orang lain tidak bisa membeli kain ke produsen kain tersebut.

Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha melakukan suatu perjanjian dengan pihak luar negeri yang menyebabkan adanya praktek monopoli.

KEGIATAN YANG DILARANG
Monopoli
Suatu kegiatan di mana pelaku usaha melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa sebesar 50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu, yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk dalam persaingan usaha dengan barang atau jasa yang sama.

Monopsoni
Kegiatan usaha di mana pelaku usaha menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang atau jasa dalam pasar yang bersangkutan.

Penguasaan Pasar
Suatu kegiatan usaha di mana pelaku usaha melakukan satu atau beberapa kegiatan, baik sendiri maupun bersama pelaku usaha lain untuk menolak atau menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama pada pasar yang bersangkutan atau mematikan usaha pesaingnya di pasar yang bersangkutan.

Persekongkolan
Suatu kegiatan usaha di mana pelaku usaha bersekongkol dengan pihak lain untuk
1.      Mengatur atau menentukan pemenang tender.
2.      Mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan.

3.      Menghambat produksi barang atau jasa pelaku usaha pesaingnya dengan maksud agar barang dan jasa yang ditawarkan atau dipasok di pasar bersangkutan menjadi berkurang baik dari

BLANKO JASA LAYANAN PERBANKAN

BANK DAN JENIS JASA LAYANAN PERBANKAN

Bank merupakan suatu badan usaha yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk dimpanan dan menyalurkan kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Jenis bank terdiri dari dua macam, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat. Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa lalu lintas keuangan. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Jasa-jasa lalu lintas keuangan atau jasa pembayaran yang disediakan oleh Bank Umum diperuntukkan agar nasabah dapat mudah dalam melakukan pembayaran. Jasa-jasa tersebut antara lain berupa:
1.      Transfer
Jasa pengiriman uang sesama bank yang di cabang bank yang lain untuk mempermudah lalu lintas pengiriman uang giral.
2.      Kliring
Jasa pengiriman uang antar bank untuk mempermudah lalu lintas pengiriman uang giral.
3.      Jasa inkaso
Jasa penagihan yang diberikan Bank untuk menaghkan utang yang dimiliki pemilik utang kepada pemilik piutang.
4.      Cek
Perintah pembayaran kepada bank dari orang yang menandatangani untuk membayar kepada orang yang membawa cek atau namanya disebut pada cek dengan sejumlah uang yang tertulis pada cek tersebut.
5.      Bilyet Giro

Surat perintah nasabah pada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana.

Berikut contoh blanko jasa layanan perbankan
1. Cek

2. Bilyet Giro 
 
 

Kamis, 19 Mei 2016

ANALISIS MEREK DENGAN UU NO 15/2001 TENTANG HAK MEREK

HAK MEREK

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Menurut Undang-undang No 15 tahun 2001 merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa
Macam-macam merek dibagi menjadi 3, yaitu:
  • Merek dagang, merupakan merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
  • Merek jasa, merupakan merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
  • Merek kolektif, merupakan merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.
Adanya merek memiliki beberapa fungsi dan manfaat, yaitu:
  • Sebagai pembeda hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang atau badan hukum dengan produksi orang lain.
  • Sebagai alat promosi.
  • Sebagai jaminan atas mutu barangnya
  • Sebagai pengenal dari mana barang/jasa dihasilkan.
Dalam mendaftarkan merek terdapat berbagai kriteria yang harus dipenuhi, apabila kriteria tersebut tidak dipenuhi maka pendaftaran merek akan ditolak. Beberapa alasan kenapa pendaftaran merek ditolak adalah:
  • Merek didaftarkan oleh pemohon dengan itikad tidak baik
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama atau ketertiban umum
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Telah menjadi milik umum
  • Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.

ANALISIS MEREK
A.   MEREK DAGANG PHOENIX BAKERY


Phoenix Bakery adalah salah satu perusahaan yang memproduksi berbagai jenis roti dalam kemasan.
Merek dari Phoenix Bakery ini terdiri atas unsur:
a.      Kata “Phoenix” berukuran cukup besar dan kata “bakery” yang berukuran kecil di bawah kata “Phoenix”
b.      Gambar burung di dalam lingkaran di samping kiri nama
c.      Warna merah dan oranye sebagai ciri khas dari kemasan
Analisa:
a.       Pemohon pendaftar merek tersebut memiliki itikad baik, karena ia ingin meresmikan merek tersebut sebagai miliknya tanpa berkeinginan untuk menjatuhkan orang lain,
b.      Merek tersebut bertuliskan tulisan wajar dan dengan gambar yang wajar, tidak ada unsur-unsur yang melanggar peraturan perundang-undangan, moralitas keagamaan maupun ketertiban umum.
c.       Merek tersebut memiliki daya pembeda, setau penulis belum ada merek yang sudah didaftarkan sebelumnya yang menyerupai, mirip ataupun sama dengan merek “Phoenix Bakery” yang didaftarkan tersebut.
d.      Kata “Phoenix” berasal dari bahasa Latin yang berarti burung, maka kata ini dapat dijadikan nama merek apabila digunakan di Indonesia. Sedangkan kata  “Bakery” berasal dari bahasa Inggris yang berarti took roti, maka kata ini juga dapat dijadikan nama merek apabila digunakan di Indonesia.
e.    Kata “Phoenix” dan “Bakery”  bukanlah keterangan yang menjelaskan barang yang diperjualbelikan.
Dari analisa di atas dapat disimpulkan bahwa:
Apabila merek “Phoenix Bakery” didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual maka besar kemungkinan merek tersebut akan diterima.

2.      MEREK JASA

JNE Express adalah satu perusahaan yang berkecimpung di bidang jasa pengantaran barang,
Merek dari JNE terdiri dari unsur:
1.      Huruf “J”, “N” dan “E” berwarna biru dan kata “EXPRESS” dengan ukuran lebih kecil di bawah huruf JNE dengan warna biru.

2.      Garis berwarna merah yang melewati huruf “E”.

Selasa, 17 Mei 2016

STUDI KASUS KREDIT MACET

KREDIT MACET


Pengertian kredit menurut Undang-undang No 10 tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelag jangka waktu tertentu dengan pemberian.
Kredit macet adalah suatu kondisi di mana suatu pinjaman sulit untuk ditagih akibat adanya faktor kesengajaan atau karena kondisi di luar kemampuan debitur, dalam istilah perbankan biasa disebut sebagai non performing loan (NPL). Adanya kredit macet itu berarti nasabah peminjam tidak sanggup membayar atau melunasi sebagian atau seluruh pinjamannya sesuai dengan tenggang waktu yang telah disepakati bersama.
Dalam menyelesaikan kredit macet itu sendiri dapat dilihat pada Surat Edaran Bank Indonesia No 26/4/BPPP tahun 1993 yang mengatur mengenai penyelamatan kredit bermasalah sebelum diselesaikan melalui lembaga hukum adalah melalui alternative penanganan secara penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning) dan penataan kembali (restructuring).
1.      Rescheduling adalah suatu upaya hukum untuk melakukan perubahan terhadap beberapa syarat perjanjian kredit yang berkenaan dengan jadwal pembayaran kembali termasuk tenggang waktu dan perubahan jumlah angsuran.
2.      Reconditioning adalah melakukan perubahan atas sebagian atau seluruh persyaratan perjanjian yang tidak terbatas hanya pada perubahan jadwal angsuran atau jangka waktu kredit saja namun perubahan kredit tersebut tanpa memberikan tambahan kredit atau tanpa melakukan konversi atas seluruh atau sebagian dari kredit menjadi wquity perusahaan.
3.      Restructuring adalah upaya melakukan perubahan syarat-syarat perjanjian kredit berupa pemberian tambahan kredit, atau melakukan konversi atas seluruh atau sebagian kredit menjadi perusahaan yang dilakukan dengan atau tanpa rescheduling atau reconditioning.
Apabila cara alternative tersebut tidak bisa mengatasi kredit macet, maka dapat dilakukan langkah keempat yaitu dengan liquidation (likuidasi) yaitu penjualan barang yang dijadikan jaminan dalam rangka pelunasan utang. Proses likuidasi ini dapat dilakukan melalui Kantor Lelang Negara atau Pengadilan Negeri.

Studi Kasus
PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK Kebumen Cabang Alian megalami kredit macet karena ada salah satu nasabah peminjam yang tidak melakukan angsuran secara rutin tiap bulan. Nasabah peminjam tersebut merupakan seorang pengusaha angkutan jasa. Nasabah meminjam di PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK sebesar 10 juta dengan jangka waktu 2 tahun atau 24 bulan dengan bunga 2% per bulan. Awalnya semua kewajiban dibayar oleh nasabah peminjam, tetapi pada angsuran ke 12 pembayaran angsuran mulai terlambat dari jadwal yang telah ditentukan. Selain itu, nasabah juga sulit ditemui. Ketika dapat ditemui ia mengaku kena tipu cukup besar sehingga tidak mampu lagi untuk membayar.

Analisis Kasus
Dari kasus di atas dapat diketahui bahwa nasabah peminjam telah melakukan wanprestasi, di mana ia memang telah melakukan kewajibannya namun setelah jangka waktu tertentu ia melaksanakan kewajibannya namun terlambat dan kian lama ia tidak melaksanakan kewajiban tersebut. Karena perlakuan dari nasabah ini PD. Bank Perkreditan Rakyat BKK ini dapat menuntut nasabah berdasarkan dengan pasal 1267 KUHPerdata yaitu dengan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Namun dikarenakan kondisi nasabah yang benar-benar tidak bisa membayar angsuran lagi, maka PD. Bank Perkreditan Rakyat dapat mengambil jalan rescheduling untuk meringankan nasabah dalam melakukan kewajibannya membayar angsuran.

OBSERVASI BANK DAN KEGIATAN PERBANKAN


                Bank Umum adalah bank yang menghimpun dan menyalurkan uang kepada masyarakat dan dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas keuangan. Macam-macam bank umum adalah:
-          BUMN yaitu bank yang sahamnya mayoritas milik pemerintah.
-          Bank Pembangunan Daerah yaitu bank yang sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah.
-          Bank Umum Koperasi yaitu bank yang sahamnya dimiliki oleh badan usaha koperasi.
-          Bank Umum Swasta Nasional yaitu bank sahamnya dimiliki oleh WNI.
-          Bank Umum Asing yaitu bank yang dimiliki oleh WNA dan dijalankan di Indonesia.
-          Bank Campuran yaitu bank yang sahamnya dimiliki oleh WNA dan WNI dan dijalankan di Indonesia.
Pada tanggal 26 April 2016 yang lalu saya dan Zulfatun Ulaini melakukan observasi di Bank Permata yang berlokasi di Jalan WR Supratman No. 107, Kecamatan Tulungagung, Jawa Timur untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan di Indonesia. Observasi ini bertujuan agar mahasiswa dapat mengetahui secara nyata bagaimana praktek perbankan berjalan saat ini.
Setelah menyiapkan skenario perbincangan yang akan dilakukan di bank, sekitar pukul 11 siang saya dan Zulfatun menuju ke Bank Permata. Sesampainya di Bank Permata kami sempat grogi sebelum masuk ke kantornya karena memang ini pertama kalinya bagi kami melakukan observasi langsung ke bank. Memasuki kantor Bank Permata kami disambut oleh satpam yang biasa berjaga di belakang pintu masuk, lalu kami di tanya ada kepentingan apa, dan kami menjawab bahwa kami bertujuan untuk membuka rekening dan akhirnya ditunjukkan cara antri di customer service. Setelah itu kami duduk menunggu panggilan antrian.
Di saat-saat penantian itulah kami merasa gemetar karena nervous, maklum baru pertama kalinya, kami juga sempat berdebat siapa yang nanti akan bertanya pada customer service. Dan akhirnya nomor antrian kami dipanggil, melangkahlah kami ke meja customer service. Sampai di meja customer service, mbaknya menyambut kami dengan baik dan ramah sekali. Ditanyalah kami kenapa berkunjun di bank itu.
Mbak CS         : Ada yang bisa saya bantu mbak?
Saya                : Ini mbak, saya niatnya mau membuka rekening di sini tapi saya ingin tau dulu produk-produknya apa saja. (Skenario kepo dimulai)
Mbak CS         : Oh iya mbak. Disini ada beberapa produk tabungan. (mulailah mbak nya menjelaskan produk tabungan serta syarat-syaratnya dan memberkan brosur)
Mbak CS         : Oh iya, mbak sebelumnya sudah punya rekening di bank lain kah?
Saya                : Sudah mbak di BNI Syariah. Tapi saya bingung dengan akad-akadnya yang agak ribet kalau menurut saya.
Mbak CS         : Kalau syariah memang pasti menggunakan akad-akad yang seperti itu mbak.
Zulfatun          : Oh gitu ya mbak, disini juga pakai seperti itu? (merasa salah bicara)
*Zulfatun dan saya senggol-senggolan kaki*
Mbak CS         : Iya mbak, disini juga seperti itu (memberikan brosur dan menjelaskannya).
Setelah mendapatkan brosur kami membaca dan memahami.
Saya               : Kalau kreditnya disini gimana mbak?
Mbak CS         : Kalau kredit disini ada yang komersil dan tanpa agungan (menjelaskan tanpa agunan dan memberikan brosur) mbaknya sudah kerja belum?
Saya                : Belum mbak.
Mbak CS         : Oh kalau misalnya mbak pegawai negeri atau pegawai astra nanti ada keringanan, seperti di brosur ini. Mbak masih kuliah atau apa?
Zulfatun          : Masih kuliah mbak.
Mbak CS         : Kuliah dimana?
Zulfatun          : Di IAIN Tulungagung mbak.
Mbak CS         : Ambil jurusan apa mbak?
Zulfatun & saya          : Hukum ekonomi syariah mbak.
*saya dan Zulfatun saling berpandangan, lagi-lagi merasa salah bicara*
Mbak CS         : Oh hukum ekonomi, mbaknya ada tugas makalah atau apa?
Zulfatun          : Bukan tugas makalah sih mbak, tugas observasi saja.
*Zulfa dan Zulfatun (mulai panik)*
Mbak CS         : Oh tanya-tanya gitu ya mbak? Mbaknya mau tanya apa wes nanti saya jawab (sembari senyum)
*Alhamdulillah. Kami merasa lega*
Mendapat respon baik dari mbak customer service membuat kami menjadi nyaman dan tidak merasa was-was lagi untuk bertanya-tanya lebih jauh mengenai produk-produk dari bank tersebut. Setelah kurang lebih 30 menit berlalu dan kami merasa cukup mendapatkan informasi mengenai produk-produk tersebut akhirnya kami memutuskan untuk mengakhiri percakapan dan berpamitan. Keluar dari kantor Bank Permata saya tersenyum lega. Akhirnya selesai juga, pengalaman observasi ini menegangkan dan berkesan untuk diri saya pribadi.

Berikut hasil observasi yang telah saya dan Zulfatun lakukan mengenai Bank Permata.
Bank Permata adalah bank hasil penggabungan dari 5 bank, yaitu PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, PT Bank Artamedia Tbk, PT Bank Patriot Tbk dan PT Bank Prima Ekspress pada tahun 2002. Pemegang saham pada PT Bank Permata Tbk adalah PT Astra Internasional Tbk, Standard Chartered Bank dan masyarakat.
Bank Permata memberikan berbagai produk untuk nasabahnya, berupa simpanan dan kredit. Jenis simpanan yang disediakan adalah tabungan anak, tabungan remaja, tabungan dewasa, tabungan berjangka dan giro. Sedangkan jening kredit yang disediakan adalah kredit tanpa agunan.
Di sisi lain, telah dilakukan observasi oleh teman sekelompok kami yang lain pada bank-bank di sekitar Tulungagung yaitu pada Bank Syariah Mandiri, BPR Mitra Agung Mandiri dan BMT Dinar Amanu. Di bawah ini merupakan tabel produk-produk yang disediakan di Bank Permata dengan Bank Syariah Mandiri dan BPR Mitra Agung Mandiri dengan BMT Dinar Amanu agar mudah untuk dibedakan antar bank.
Tabel 1. Tabel Produk Bank Permata
Nama Bank
Produk
Persyaratan
Fasilitas
Keuntungan
Bank Permata
Simpanan
-    Tabungan Anak (Permata Bintang)
-    Tabungan Remaja (PermataMe)
-    Tabungan Dewasa (Permata Tabungan Bebas)
-    Tabungan Berjangka

Giro
-          Giro
-          Giro Ganda
Tabungan Anak
-       Kartu identitas orang tua
-       Nomor pokok wajib pajak
-       Akta kelahiran anak atau Kartu Keluarga (anak berumur <17 th)

Permata ATM
Permata Mobile
Permata Net
Permata Tel
-       Bebas biaya administrasi untuk saldo rata-rata 50ribu
-       Bebas biaya Tarik tunai di ATM lain apabila saldo sebelum transaksi 5juta
Tabungan Remaja
-        Jenis tabungan ini melanjutkan tabungan anak untuk remaja berumur 17 tahun dan belum memiliki KTP
Permata ATM
Permata e-banking
-       Bebas menentuykan desain artu ATM
-       Gratis biaya administrasi keuangan
Tabungan Dewasa
-   Kartu identitas (KTP?SIM?PASPOR)
-   NPWP  atau surat pernyataan tidak mempunyai NPWP
-   Mengisi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lainnya.
-   Menandatangani specimen tandatangan
-   Saldo awal yang harus disetor 250ribu
Permata ATM
Permata Net
Permata Mobile
-       Bebas biaya administrasi bulanan apabila saldo rata-rata bulanan >5juta
-       Bebas biaya Tarik tunai di ATM lain apabila saldo >5juta.
-       Hemat waktu dengan layanan permata e-banking
-       Bebas biaya transfer online apabila saldo 5juta sebelum transaksi

Tabungan Masa Depan
-          Memiliki rekening Giro atau tabungan perorangan lainnya di Permata Bank
-          Usia nasabah ketika pembukaan rekening minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun atau pada saat tabungan jatuh tempo maksimal usia nasabah 65 tahun.

-       Fleksibel, bebas menentukan nilai setoran awal, setoran bulanan, jangka waktu menabung dan jenis mata uang (IDR/USD)
-       Gratis perlindungan asuransi jiwa
-       Ringan (nilai setoran awal dan setoran bulanan mulai dari 100ribu dan ringannya biaya administrasi bulanan 2500)
-       Aman dan dana nasabah pada bank dijamin oleh LPS




Giro
-          Kartu identitas
-          NPWP
-          Surat referensi
-          Mengisi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lainnya
-          Menandatangani specimen tanda tangan
Kartu giro perusahaan
Layanan permata e-bussines
Permata ATM
Cek
Bilyet giro
-       Fleksibel, bertransaksi di seluruh cabang permata bank
-       Bebas biaya transaksi Tarik tunai di ATM lain apabila saldo sebelum transaksi minimum 5juta

Giro Ganda
-      Kartu identitas
-      NPWP
-      Surat referensi
-      Mengisi formulir pembukaan rekening dan dokumen pendukung lainnya
-      Menandatangani specimen tanda tangan

-        

Kredit
-          Kredit Tanpa Agunan
-   WNI yang berdomisili di Indonesia
-   Usia 21-60 tahun
-   Penghasilan minimum 3 juta
-   Kelengkapan dokumen saat pengajuan, antara lain:
-   Aplikasi lengkap
-   Fotocopy KTP
-   Fotocopy NPWP
-   Kartu kredit untuk pengajuan regular
-   apabila nasabah permata bank mempunyai rekening minimal 3 bulan dengan saldo minimal 10juta
-   Untuk karyawan astra minimum penghasilan 2 juta per bulan
-    

-       Bunga rendah dan kompetitif
-       Cicilan tetap
-       Pencairan dana permata KTA akan ditransfer langsung ke rekening
-       Kemudahan pembayaran dengan metode auto debit langsung dari rekening di permata bank pada tanggal jatuh tempo
-       Produk perlindungan asuransi jiwa
               
Table 2. Tabel Produk Bank Syariah Mandiri
Produk
Macam-Macam
Persyaratan
Fitur & Bayar
Manfaat
Tabungan
-          Tabungan BSM

·   Perorangan:
·  WargaNegaraIndonesia:KTP/SIM/Paspor
·  Warna Negara Asing: Paspor dan Kartu Izin Menetap Sementara (KIM/KITAS).
·   Non-Perorangan:
·         Badan Hukum:
·         Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar
·         Akte Pendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan
·         Surat keterangan domisili, SIUP/Ijin usaha dari instansi yang berwenang, TDP, NPWP
·         Surat penunjukkan khusus sebagai Kepala Cabang atau Kepala Bagian Keuangan/Bendaharawan dari suatu Perusahaan /Badan /Instansi jika diperlukan
·         Non Badan Hukum:
·         Bukti diri/identitas pengurus berupa fotokopi KTP/KITAS/Paspor seluruh pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar
·         Akta Pendirian/Anggaran Dasar dan Akta Perubahan atau izin kegiatan atau tujuan perkumpulan/organisasi dari instansi yang berwenang
·         Surat Keterangan susunan pengurus perkumpulan/organisasi dan surat penunjukan bagi pihak-pihak yang berwenang mewakili perkumpulan/ organisasi dalam melakukan hubungan dengan bank.
·         Berdasarkan prinsip syariah dengan akad mudharabah muthlaqah
·         Bagi hasil yang kompetitif
·         Online di seluruh outlet BSM
·         Fasilitas BSM Card yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit dan kartu potongan harga di merchant yang telah bekerjasama dengan BSM
·         Minimum setoran awal: Rp80.000 (perorangan) dan Rp1.000.000 (non-perorangan)
·         Minimum setoran berikutnya: Rp10.000
·         Saldo minimum: Rp50.000
·         Biaya tutup rekening: Rp20.000
·         Biaya administrasi Rp7.000

·         Aman dan terjamin
·         Kemudahan bertransaksi di seluruh outlet BSM
·         Kemudahan bertransaksi di manapun saja dengan menggunakan layanan e-banking BSM
·         Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.

-          BSM Tabungan Mabrur

·         Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) Nasabah
·    Berdasarkan akad Mudharabah mutlaqqah
·    Tidak dapat dicairkan kecuali untuk melunasi biaya penyelenggaraan biayaan haji dan umrah
·    Setoran awal minimal Rp. 100.000
·    Setoran selanjutnya minimal Rp 100.0000
·    Saldo minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000 atau sesuatu ketentuan dari departemen agama
·    Biaya penutupan rekening karena batal Rp 25.000
·         Aman dan terjamin
·         Fasilitas talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji
·         Online dengan siskohat departemen agama untuk pemudahan pendaftaran haji
-          BSM Tabungan Investa Cendekia
·         Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
·         Memiliki Tabungan BSM sebagai rekening asal (source account).
·    Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah
·    Periode tabungan 1 s.d. 20 tahun
·    Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo
·    Setoran bulanan minimal Rp100.000 s.d. Rp10.000.000 dengan kelipatan Rp50.000
·    Bagi hasil yang kompetitif
·    Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah namun dapat dilakukan setoran tambahan diluar setoran bulanan
·         Kemudahan perencanaan keuangan masa depan, khususnya untuk biaya pendidikan putra/putri
·         Mendapatkan perlindungan asuransi secara otomatis, tanpa melalui pemeriksaan kesehatan

-          BSM Tabungan Berencana
·         Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
·         Memiliki rekening asal (source account) berbentuk Tabungan atau Giro di BSM

·    Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
·    Bagi hasil yang kompetiti
·    Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun
·    Usia nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo
·    Setoran bulanan minimal Rp100 ribu
·    Target dana minimal Rp1,2 juta dan maksimal Rp200 juta
·    Jumlah setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah
·    Tidak dapat menerima setoran diluar setoran bulanan
·    Saldo tabungan tidak bisa ditarik, dan bila ditutup sebelum jatuh tempo (akhir biaya masa kontrak) akan dikenakan administrasi
·         Kemudahan perencanaan keuangan Nasabah jangka panjang
·         Memperoleh jaminan pencapaian target dana
·         Mendapatkan perlindungan asuransi secara gratis dan otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan
·         Manfaat asuransi adalah sebesar kekurangan target dana dari setoran bulanan yang telah dibayarkan, sehingga manfaat asuransi dihitung dengan cara sbb.:
·         Manfaat asuransi = Target dana – Jumlah pembayaran setoran bulanan pada saat klaim jumlah pembayaran setoran bulanan pada saat klaim.

-          BSM Tabungan Simpatik
·         Kartu identitas: KTP/SIM/Paspor nasabah
·    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Wadiah
·    Setoran awal minimal Rp20.000 (tanpa ATM) & Rp30.000 (dengan ATM)
·    Setoran berikutnya minimal Rp10.000
·    Saldo minimal Rp20.000
·    Biaya tutup rekening Rp10.000
·    Biaya administrasi Rp2.000 per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan  (tidak memotong pokok)
·    Biaya pemeliharaan kartu ATM Rp2.000 per bulan
·         Aman dan terjamin
·         Online di seluruh outlet BSM
·         Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM
·         Fasilitas BSM Card, yang berfungsi sebagai kartu ATM & debit dan kartu potongan harga di merchant yang telah bekerjasama dengan BSM
·         Fasilitas e-Banking, yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking
·         Penyaluran zakat, infaq dan sedekah
-          Tabunganku
Kartu identitas (KTP/SIM/Pasport) Nasabah
·    Berdasarkan akad Wadi’ah ya ddhamanah
·    Fasilitas yaitu ATM, DEBIT, E-Banking (BSM mobile banking dan BSM Net Banking)
·    Kemudahan dalam penyaluran ZIZ
·    Biaya pemeliharaan kartu tabungan 2000 (bila ada)
·    Setoran awal minimum 20.000 dan setoran selanjutnya minimum 20.000
·    Saldo minimum rekening (setelah penarikan) 20.000
·    Biaya penutupan rekening atas permintaan nasabah 20.000
·    Jumlah minimum penarikan di konter 100.000 kecuali saat tutup rekening
·    Rekening Dorman (tidak ada stransaksi selama 6 bulan berturut-berturut: biaya penalty 2000 perbulan, apavila saldo rekening mencapai < 20.000 maka rekening akan ditutup dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo
  • Bebas biaya administrasi rekening
  • Aman dan terjamin dan Online diseluruh outlite BSM
  • Bonus wadiah diberikan sesuai kebijakan bank

-          BSM Tabungan Dollar
·         Kartu Identitas: (KTP/SIM/Paspor) nasabah
·         NPWP (jika ada).

·    Berdasarkan prinsip syariah dengan akad wadi’ah yad dhamanah
·    Minimum setoran awal USD100
·    Saldo minimum USD100
·    Biaya administrasi maksimum USD0,5 dan dapat mengurangi saldo minimal
Biaya tutup rekening USD5
·         Dana (USD) aman dan tersedia setiap saat
·         Online di seluruh cabang BSM
·         Bonus bulanan yang diberikan sesuai dengan kebijakan BSM


Tabel 3.Tabel Perbandingan Produk BMT Dinar Amanu dengan BPR Mitra Agung Mandiri
Nama Bank
Nama Produk
Persyaratan
BMT Dinar Amanu



a)      5 Jenis Pembiayaan yaitu:
1.      Musyarakah
2.      Mudharabah
3.      Pembiayaan Bai’Bitsaman Ajil
4.      Pembiayaan Qordul Hasan

b)     Produk Penghimpunan/ macam-macam tabungan BMT:
1.      Simpanan Pokok
2.      Simpanan Wajib
3.      Simpanan Pokok Khsus (saham)
4.      Simpanan sukarela dengan pola mudharabah ada 2:
1.      Simpanan mudharabah Biasa
2.      Simpanan Mudharabah Berjangka (deposito)
5.      Simpanan Investasi Khusus
6.      Simpanan Haji
7.      Simpanan Pensiun
8.      Penghimpunan Saham
Untuk Persyaratan semua produk yang ada di BMT Donar Amanu adalah sebagai berikut:
1.      Fotocopy KTP Suami/Istri
2.      Fotocopy STNK
3.      Fotocopy BPKP/Sertifikat
4.      Fotocopy KK/Surat Nikah
5.      Kwitansi/Surat Kuasa belim atas nama.
·         Masing-masing Fotocopy 1 Lembar
Bpr Mitra Agung Mandiri
Macam-macam produk tabungan:
1.      Tabungan Mitra
2.      Tabungan Unggul
3.      Tabungan Siswa
4.      Tabungan Kotak
Persyaratan Tabungan:
1.      Foto Copy KTP
Macam-macam produk kredit:
1.      Kredit Modal Kerja
2.      Kredit Investasi
3.      Kredit Konsumer
4.      Kredit Multiguna
Persyaratan Kredit:
1.    Foto Copy KTP Suami + Istri
2.    Foto Copy Kartu Keluarga
3.    FC. Surat Nikah/Suarat Cerai/Surat Kematian
4.    FC. Agunan (Jaminan) seperti BPKB/STNK, Sertifikat, Akta Tanah.
5.    Rekening Listrik
6.    Struk Gaji Terbaru (Pegawai/Karyawan)
7.    Foto Copy SIUP, TDP, NPWP, (>50 Juta).


Kesimpulan:

Setelah di analisis, menurut saya bank-bank yang telah disebutkan di atas telah memenuhi kriteria sesuai dengan yang ada pada Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang0undang No 7 tahun 1992 tentang Perbankan.